Denpasar (ANTARA) - Badan pengawas pemilu dari enam kabupaten/kota di Bali mengusulkan total anggaran pengawasan pelaksanaan pilkada serentak pada 2020 lebih dari Rp50,78 miliar.
"Jika dibandingkan dengan usulan Pilkada Serentak 2015, angka tersebut mengalami perubahan yang cukup signifikan mengalami penaikan mencapai 50 persen," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani di sela-sela memimpin rapat koordinasi dengan enam bawaslu kabupaten/kota di Denpasar, Rabu.
Penaikan jumlah usulan itu, kata Ariyani, disebabkan sejumlah hal, seperti besaran honor jajaran pengawas ad hoc (panwaslucam, PPKD, dan pengawas TPS).
Di samping itu, juga disiapkan anggaran untuk menangani dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Ini juga harus dipasang anggaran yang cukup signifikan," kata mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng itu.
Komponen lain yang harus disediakan anggaran, yaitu penanganan pelanggaran yang di dalamnya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu.
"Sesuai dengan ketentuan, anggaran Sentra Gakkumdu harus dipasang oleh Bawaslu. Selain itu faktor inflasi juga memengaruhi kenaikan anggaran," ujarnya didampingi tiga anggota Bawaslu I Wayan Widyardana, Dewa Raka Sandi, dan I Ketut Rudia, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Bali Ida Bagus Putu Adinatha.
Keenam kabupaten/kota yang yang akan menggelar Pilkada 2020 adalah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, dan Karangasem. Berdasarkan paparan enam kabupaten/kota, total kebutuhan pengawasan anggaran Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota sebesar Rp50.789.105.814,00.
Jumlah sebesar itu merupakan angka usulan awal yang disampaikan oleh bawaslu kabupaten/kota kepada pemerintah daerah setempat. Tiap kabupaten/kota mengusulkan jumlah anggaran yang berbeda-beda. Hal ini dikarenakan jumlah kecamatan yang berbeda-beda.
Misalnya, Kota Denpasar mengusulkan awalnya Rp6.822.127.499,00. Dalam pembahasan dengan Pemkot Denpasar, justru Bawaslu Kota Denpasar diminta untuk menambahkan 10 persen dari usulan semula sehingga menjadi Rp7.350.449.071,00.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Badung mengusulkan anggaran sebesar Rp8.637.550.000,00, berikutnya Tabanan mengusulkan anggaran pengawasan sebesar Rp11.523.655.855,00.
Kabupaten Jembrana sebesar Rp7.143.170.089,00, Karangasem mengusulkan Rp9.730.570.829,00, dan terakhir Kabupaten Bangli mengusulkan sebesar Rp6.932.078.057,00.
Usulan sebesar itu sudah masuk ke kabupaten/kota yang saat ini sedang menunggu untuk dilakukan pembahasan oleh pemerintah daerah.
Namun, ada juga pemerintah daerah sudah mengundang bawaslu kabupaten/kota untuk diajak memaparkan anggaran yang diusulkan, seperti Jembrana, Bangli, Denpasar, dan Karangasem.
Ariyani berharap bawaslu kabupaten/kota semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya komunikasi dengan pemerintah daerah agar anggaran pengawasan maksimal bisa terpenuhi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, fasilitasi anggaran pemilihan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Bawaslu usulkan anggaran Pilkada 2020 pada enam kabupaten/kota di Bali Rp50,78 miliar
Rabu, 22 Mei 2019 18:06 WIB