Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana akan menertibkan pembuangan limbah dari sejumlah pabrik menjelang diberlakukannya status minapolitan di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.
"Dengan status sebagai minapolitan ada standar-standar yang harus kita penuhi, termasuk soal pembuangan limbah dari pabrik," kata Bupati jembrana I Putu Artha di Negara, Senin.
Menurutnya, pabrik harus mengikuti peraturan terkait pengolahan dan pembuangan limbah jika ingin mendapatkan izin dari Pemkab Jembrana.
Bupati Artha tidak ingin saat penataan kawasan minapolitan dimulai masih ada protes-protes terkait limbah pabrik, baik dari sisi bau maupun pencemarannya.
"Kecamatan Negara, khususnya Desa Pengambengan sudah pasti menjadi kawasan minapolitan karena SK dari pusat sudah ada. Jadi saya minta seluruh masyarakat maupun pengusaha mendukung agar program tersebut berjalan baik," ujarnya.
Meski akan menerapkan kontrol yang ketat terhadap lingkungan hidup, Bupati Artha menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan relokasi terhadap pabrik-pabrik yang sudah berdiri.
Saat ini, di sepanjang pantai Desa Pengambengan berdiri puluhan pabrik pengolahan ikan, mulai dari yang memproduksi sarden hingga tepung ikan.
Namun, kata Artha, untuk pembangunan selanjutnya harus mengikuti RTRW yang saat ini sudah disusun Pemkab Jembrana.
Di sisi lain, persoalan pengolahan maupun pembuangan limbah di Desa Pengambengan kerap memicu protes dari warga sekitar.
Beberapa waktu lalu, warga melakukan protes keras terkait bau tidak sedap yang menyebar dari salah satu pabrik pembuat tepung ikan.
Warga juga kerap mengeluhkan pembuangan limbah ke laut di sekitar Pelabuhan Nusantara Pengambengan yang membuat mereka gatal-gatal saat menebar jaring.
Salah seorang warga curiga, pengolahan limbah dari pabrik belum sesuai persyaratan sehingga menimbulkan dampak lingkungan.
"Dulu pada musim tertentu udang gampang sekali diperoleh di sini, namun sekarang hasil tangkapan kami terus menurun," kata salah seorang nelayan.
Sementara Kepala Kantor Perijinan Pemkab Jembrana, Gusti Ngurah Putra Riyadi mengatakan, setiap pabrik harus memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dari pemkab.
"Izin tersebut kita evaluasi dan periksa tiap tahun apakah pabrik sudah mengikuti syarat pengelolaan lingkungan dari limbah yang dihasilkan," katanya.(**)
Pemkab Jembrana Tertibkan Pembuangan Limbah Pabrik
Senin, 3 Oktober 2011 11:52 WIB