Sentul, Jawa Barat, (Antara Bali) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerapkan
pelaporan manifes secara elektronik dan pengawasan pengangkutan secara GPS Tracking (SILACAK) untuk memantau pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dilakukan oleh perusahaan pengangkutan.
"Selama ini sering ada pengaduan dari masyarakat kalau limbah
berbahaya dan beracun yang diangkut oleh jasa pengangkutan ternyata ada
yang dibuang di tepi jalan sehingga merusak lingkungan dan kesehatan,"
kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tuti
Hendrawati Mintarsih kepada pers usai membuka Sosialisasi Pelaksanaan
Uji Coba Manifes Elektronik (FESTRONIK), di Sentul, Jawa Barat, Kamis.
Dia mengatakan, dengan pelaporan manifes secara elektronik dan
pengawasan penangkutan secara SILACAK, maka perusahaan jasa pengangkutan
dan pembuangan limbah B3 akan terus terpantau keberadaannya sampai ke
lokasi pembuangan akhir mengingat sudah terpasang GPS.
Tuti mengatakan, selama ini sering ditemui perusahaan membuang
limbah di lokasi yang tidak ditentukan, karena ingin mengangkut limbah
lain dengan alasan ingin mendapat keuntungan yang lebih besar.
"Bahkan kita menemukan perusahaan mensubkontrakan pembuangan limbah
ke perusahaan lain. Dengan sistem baru ini kegiatan seperti itu tak bisa
lagi dilakukan," katanya.
Pada 2016 ini, kata Tuty, penerapan FESTRONIK dan SILACAK masih
dalam tahap uji coba, dan akan diterapkan wajib mulai 5 Juli 2017.
Untuk memperkuat sistem itu, katanya, perangkat lunak dan jaringan
infrastruktur FESTRONIK yang terbangun akan terus dikembangkan dengan
menambahkan fasilitas untuk dapat mengakomodasi kebutuhan manifes limbah
B3 yang semakin berkembang sejalan dengan berfungsinya berbagai moda
(darat dan laut).
Dikatakan, berjalannya aplikasi ini secara perlahan dapat
menghilangkan sistem pengawasan dengan cara "barcode" yang telah
berjalan selama ini.
Sistem "barcode" telah mengubah perusahaan pengangkutan limbah B3 ke
arah yang legal, karena hanya pengangkut limbah B3 yang telah
mempunyai rekomendasi dan izin pengelolaan limbah B3 yang dapat diberi
kode manifes dan penyiapan stiker secara legal dari KLHK. (WDY)
Pembuangan Limbah B3 Dipantau dengan GPS
Kamis, 25 Februari 2016 14:16 WIB