Denpasar (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali terus berupaya menyosialisasikan pengendalian sampah plastik sesuai dengan Perda Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna di Denpasar, Senin, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan memantau di sejumlah titik di wilayah Denpasar, sehingga tidak ada sampah plastik.
"Oleh karena itu, kami melakukan rapat evaluasi yang dipimpin oleh perwakilan OPD yang tergabung di dalam Tim Pembinaan Pengurangan Sampah Plastik Kota Denpasar," ujarnya.
Adi Wiguna saat memimpin rapat tersebut menyebutkan pasca dua bulan tim turun ke lapangan terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Perwako Nomor 36 Tahun 2018 di sejumlah titik, seperti pasar swalayan dan memberikan sosialisasi kepada pihak swalayan dan konsumen sembari membagikan kantong belanja ramah lingkungan.
"Setelah sebelumnya dilaksanakan pemantauan dan monitoring (Monev) menyasar supermarket dan toko modern sudah tercapai sasaran yang diinginkan, dan untuk selanjutnya akan diperluas cakupannya di sekolah, pasar rakyat dan usaha cucian (laundry) dilakukan secara bertahap," tambahnya.
Lebih lanjut, sebutnya ditargetkan di 2025 pengurangan penggunaan sampah plastik di Kota Denpasar dapat mencapai 30 persen dengan meningkat sebanyak dua persen tiap tahunnya.
Pasca rapat evaluasi ini akan dilakukan pendataan ulang terkait keberadaan sekolah, pasar rakyat dan usaha cuci pakaian yang perlu dimonitoring dengan melibatkan aparat kecamatan. Hasil evaluasi Monev ini akan ditindaklanjuti. Selanjutnya akan dilaksanakan kembali monev sebanyak tujuh kali menyasar beberapa titik.
"Tujuan pembentukan Tim Pembinaan Pengurangan Sampah Plastik se-Kota Denpasar sesuai aturan kerja harus kita bentuk dengan adanya tim ini sesuai surat perintah tugas dalam melaksankan tugas pengawasan dan monitoring ke lapangan.
Selama ini penegakan Perwako No 36 Tahun 2018 sudah berjalan dengan baik namun bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kelengkapan kita berikan saran untuk melengkapi sesuai kriteria yang ditetapkan," kata Adi Wiguna. (ed)
DLHK Denpasar sosialisasikan Perda pengendalian sampah plastik
Senin, 1 April 2019 20:39 WIB