Denpasar (ANTARA) - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali meringkus seorang warga Bulgaria berinisial VKB (48) setelah melakukan aksi kejahatan pembobolan data nasabah beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin, membenarkan penangkapan tersangka berinisial VKB itu dilakukan pada 17 Maret 2019, Pukul 07.00 WITA.
"Modus yang digunakan tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kartu ATM palsu berwarna putih yang telah berisi data rekening nasabah bank yang sudah diambil sebelumnya dan melakukan penarikan uang di ATM," ujar Henky.
Sebelum tersangka ditangkap, petugas mendapat laporan bahwa ada aktifitas penarikan uang di ATM dengan waktu yang tidak wajar, pada 15 Maret 2019, Pukul 06.00 WITA.
Diketahui, tersangka melakukan penarikan uang sebanyak lima kali dengan jumlah total Rp10 juta. Selanjutnya petugas Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan pemantauan pada 17 Maret 2019, Pukul 06.00 WITA, dimana saat itu pelaku terlihat akan masuk di ATM Gunung Soputan, namun karena disekitar lokasi Situasi pada Saat itu cukup ramai, sehingga tersangka batal menarik ATM, lalu tim berusaha memberhentikan tersangka, namun pelaku justru melarikan diri menuju Jalan Nakula dengan mengendarai sepeda motor dengan cara melawan arus lalin dan menabrak pengendara lain.
"Saat pelaku terjatuh dari motor itulah, petugas menangkap tersangka, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai pecahan Rp100 ribu berjumlah mencapai Rp40 juta, kemudian uang tunai pecahan Rp50 ribu berjumlah Rp6,5 juta, uang tunai pecahan 100 Euro berjumlah empat lembar," katanya.
Petugas juga menemukan uang tunai 10 dolar Amerika berjumlah satu lembar dan pecahan satu dolar berjumlah 10 lembar, kemudian uang tunai pecahan 20 Euro berjumlah dua lembar, uang tunai Korea pecahan 100 won berjumlah satu lembar, dan uang tunai Leva nominal 20 Leva berjumlah dua lembar.
Selanjutnya, nominal 5 Leva berjumlah dua lembar, uang tunai Euro pecahan sepukuh dan pecahan 5 Euro masing-masing satu lembar, satu buah Gopro, satu buah telepon genggam merek Moto warna hitam, satu buah telepon genggam merek Iphone 6 S warna grey, satu buah HP merek Neffos warna gold, satu buah paspor, dua buah laptop merek Dell dan Acer, dua buah ATM Unit Credit Bulbank dan Postbank.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 30 juncto Pasal 55 atau pasal 363 juncto 55 KUHP. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa dan di amankan di Mapolda Bali guna pemeriksaan lebih Lanjut," ujar Kabid Humas. (*)