Bogor (ANTARA) - PT Kereta Commuter Line Indonesia menyatakan terdapat 17 korban luka dari kecelakaan kereta Commuter Jabodetabek KA No.1722 (rute Jatinegara-Bogor) yang anjlok di Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pukul 10.00 Wib, Minggu.
Humas PT KCI, Eva Chairunnisa mengatakan terdapat 17 korban dengan perincian 13 orang berjenis kelamin perempuan dan empat lainnya pria.
Nama korban tersebut yaitu Gina Yunita (16), Nur Aini (33), Suripto (57), Tasya Aprilia Hamimi (21), Nurhayati (49), Lilis Septiani (23), Pendi Suryadi (19), Lilis (23), Nurjanah (60), Resti (32), Neni (52), Mery Yunita (34), Safa (18), Lisa (19), Lisa (18), Nano Maryono, Suripto
"Hingga saat ini belum diketahui alasan terjadinya anjloknya kereta yang dimana terdapat area yang susah. Dan ini sedang melakukan evakuasi," katanya.
Eva juga menambahkan dengan adanya kecelakaan tersebut, maka untuk rute akhir pada Stasiun Bogor hanya berhenti di Stasiun Depok.
Selain itu, PKCI juga meminta kepada masyarakat agar melakukan perubahan jurusan ke loket untuk yang hendak turun di Stasiun Bogor.
"Ini dikarenakan jalur pada stasiun berikutnya tidak dapat dilakukan hingga evakuasi kereta terselesaikan," katanya.
Terlindungi Jasa Raharja
Seluruh korban anjloknya kereta rel listik (KRL) Jatinegara-Bogor terjamin asuransi kesehatan dari PT Jasa Raharja (Persero).
“Berdasarkan pada prinsipnya penumpang yang menjadi korban kecelakaan tersebut terlindungi berdasarkan UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK No 15 tahun 2017,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S dalam keterangan tertulis di Jakarta (10/3).
Dia menyebutkan untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp1 juta dan Ambulance dari TKP ke Rumah Sakit sebesar maksimal Rp500.000.
Tindakan petugas Jasa Raharja setelah kejadian langsung berkoordinasi dengan Petugas Polsuska dan mendatangi TKP, kemudian berkoordinasi dengan pihak RS untuk menjamin Korban luka-luka, saat ini Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS PMI Bogor dan RS Salak Bogor.
Korban yang telah di Jamin biaya perawatannya adalah sebagai berikut di RS PMI, di antaranya Kristianti, Tasya, Nurhayati dan Lilis Septiani. Sementara itu, di RS Salak, di antaranya Hj. Nenih, Fandi Suryadi, Resti Pendawati, Fatan, Ailsha,Yakub, Maryunita, Mia, Lisa, dan Safa.
Budi menyampaikan prihatin atas musibah tersebut dan mendoakan semoga seluruh korban segera diberikan kesembuhan. (ed)