Denpasar (Antaranews Bali) - Tersangka M. Zikri Firannsyah (52) seorang polisi gadungan yang melakukan tipu muslihat dengan menjanjikan keuntungan besar menabung di koperasi terhadap wanita bernama Suyanti, pemilik Spa di Denpasar, ditangkap jajaran Polresta Denpasar, karena mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp120 juta.
"Tersangka kami tangkap karena menipu korban dengan menjanjikan keuntungan besar dan melakukan bujuk rayu apabila menanamkan modal di Koperasi Polda Bali dengan keuntungan sepuluh persen," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, pelaku meyakinkan korban bahwa keuntungan dari koperasi fiktif yang dikatakan tersangka bisa menguntungkan, sehingga korban tertarik dan mentrasnfer uang ke rekening tersangka hingga total Rp120 juta.
Setelah uang ditransfer, apa yang dijanjikan tersangka tidak terealisasi dan uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya. "Saat ini baru satu korban yang melapor ke polisi. Apabila ada masyarakat yang pernah ditipu oleh pelaku diharapkan melapor ke Polresta Denpasar," ujar Ruddi.
Tersangka yang keseharian hanya berjualan nasi campur ini, sangat lihai dalam melakukan tipu muslihatnya dan saat bertemu korban tidak menggunakan pakaian dinas.
Proses perkenalan mereka berawal dari perkenalan korban dengan pelaku yang mengaku sebagai anggota Polda Bali berpangkat AKP di lokasi Spa milik korban di Jalan Danau Tempe Denpasar Selatan pada 2 Februari 2018.
Pelaku mangajak Korban untuk menanamkan modal di Koperasi Polda Bali. Dengan ajakan Pelaku, korban tertarik dan percaya bahwa pelaku sebagai anggota Polisi Polda Bali.
Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp30 juta yang dijanjikan pelaku akan mendapatkan bunga sebesar 10 persen setelah tiga bulan.
Setelah tiga bulan korban mendapatkan uang sebesar Rp6 juta dan Rp3 juta, pelaku mengatakan untuk orang dalam Koperasi. Korban ditawari oleh pelaku untuk mengikuti lelang barang di Polda Bali berupa barang barang elektronik.
Korban tertarik dengan tawaran pelaku, selanjutnya korban meyerahkan uang sebesar Rp45 juta, namun korban tidak menerima barang yang dijanjikan dengan alasan pelaku masih disuruh menunggu.
Pelaku kembali menawan korban bahwa ada lelang barang barang sebesar Rp45 juta dari atasan pelaku dan korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta.
Kepada pelaku dan melakukan transfer uang kepada Pelaku sebanyak dua kali senilai Rp10 juta.
Sejak 2 Februari 2018 korban menunggu nunggu barang hasil Ielangan dari Polda Bali tidak ada datang dan pelaku juga tidak pernah mendatangi korban.
"Korban merasa curiga dan melakukan pengecekan ke Polda Bali ternyata anggota Polda alas nama AKP ARIS RIFANSYAH tidak ada di Polda Bali dan korban berusaha menghubungi pelaku temyata nomor telepon genggan pelaku sudah off atau mati," katanya.
Dengan kejadian tersebut Korban baru mengetahui bawa dirinya ditipu oleh pelaku, selanjutnya korban melaporkan ke Polresta Denpasar. Dari laporan itu, tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pada 19 Februari 2019, Pukul 18.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di daerah Guwangan, Gianyar.
"Pelaku mengakui perbuatan tersebut dan uang yang diterima dari korban digunakan pelaku untuk dipinjamkan kepada teman-teman pelaku untuk mendapat bunga dari peminjaman," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.