Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa I Putu Sentana, koruptor dana APBDes Desa Baha, Kabupaten Badung, senilai Rp1 miliar lebih diganjar hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu.
Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra menilai terdakwa bersalah melakukan korupsi secara berlanjut sehingga mengakibatkan kerugian negara. Selain mengganjar hukuman 4,5 tahun penjara, terdakawa juga dikenakan menbayar denda Rp200 juta, subsider du bulan kurungan penjara.
"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jounto Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jounto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain menjatuhi hukuman penjara dan denda, terdakwa Sentana juga diberikan hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih. Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum Putu Suryawan dan Kadek Wahyudi Ardika menuntut terdakwa Sentana selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa dalam sidang sebelumnya juga memberikan hukuman tambahan pada terdakwa, yakni membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Sebelumnya, I Putu Sentana yang sebagai Kepala Desa atau Perbekel Baha diduga melakukan perbuatan korupsi dana APBDes tahun anggaran 2016/2017.
Dimana, pada tahun anggaran 2016, Desa Baha menerima dana sebesar Rp7,8 miliar lebih yang bersumber dari beberapa pos pendapatan. Antara lain Pajak Hotel dan Restoran (PHR), Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Khusus Kabupaten, dan Pendapatan Asli Daerah.
Dalam realisasinya ada program kegiatan yang tidak dilaksanakan dan ada yang terlaksana, namun anggarannya masih sisa mencapai Rp835,2 juta lebih dan tersimpan di rekening tabungan terdakwa selaku Perbekel Desa Baha.
Dana yang tersisa atau biasa disebut Sisa Lebih Pagu Anggaran (Silpa) tersebut disampaikan dalam laporan pertangungjawaban yang disampaikan terdakwa dalam buku kas umum desa. Namun, saat ada pemeriksaan dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Badung terdapat selisih antara buku kas umum desa dengan saldo rekening Desa.
Di buku kas umum desa, dana silpa yang tertera sebesar Rp835,2 juta. Sementara dalam rekening desa terdapat saldo sebesar Rp26,7 juta. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp776.453.611.
Setelah dilakukan diverifikasi, terdakwa mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan sendiri sebagaimana surat pernyataan Nomor : 145/1133/Keu tanggal 27 Desember 2016.
Berdasarkan hasil audit BPKP periode 2016 hingga 2017, uang kas Desa Baha yang tidak ada pertanggungjawabannya pada awal 2016 sebesar Rp294,6, periode April 2016 sebesar Rp502.01 juta dan periode 17 April 2017 sebesar Rp 209,98 juta.