Lima fraksi tersebut yaitu Partai Demokrat, PDI P, Golkar, Gerindra dan Fraksi Hanura-Nasdem, demikian keterangan pers Diskominfo Gianyar, Senin.
Fraksi PDIP yang dibacakan I Wayan Suartana menyampaikan enam rancangan Raperda yang disampaikan sekiranya berorientasi pada mutu. Artinya peraturan yang dibuat bukan peraturan yang kejar tayang semata meskipun tenggang waktu sangatlah penting. Fraksi PDIP juga meminta beberapa penjelasan atas rancangan Raperda mengenai identifikasi ketetapan lokasi kumuh. Fraksi PDIP juga meminta tanggapan Bupati atas keluhan masyarakat tentang pelayanan PDAM.
Berbeda dengan fraksi PDIP, Fraksi Gerindra lebih banyak mengajukan pertanyaan kepada Bupati Mahayastra terkait rancangan Raperda. Setidaknya ada 22 pertanyaan yang dilayangkan fraksi Gerindra melalui Ida Bagus Nyoman Rai. Pertanyaan yang dilayangkan seperti Perkembangan Kebun Raya Gianyar, efektivitas CCTV di Kabupaten Gianyar, Luas lahan pertanian Kabupaten Gianyar dan pertanyaan lainnya yang bersifat membangun demi kemajuan Kabupaten Gianyar.
Fraksi Hanura-Nasdem yang disampaikan Ida Bagus Manu Atmaja meminta Raperda tentang Tata Ruang dan peraturan Zonasi kawasan Sukawati tahun 2019-2039, dan Raperda tentang rencana tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten, Kawasan Pariwisata Ubud tahun 2019-2039 untuk ditunda pembahasannya. Sedangkan untuk Raperda lainnya fraksi Hanura-Nasdem meminta penjelasan dan tanggapan.
Sedangkan Fraksi dari Partai Golongan Karya I Wayan Gede Sudarta mengungkapkan dalam pembahasan Raperda harus dilakukan secara cermat, kritis holistik dan komprehensif agar tidak menimbulkan multitafsir yang dapat memunculkan spekulasi negatif dan gejolak sosial.
Fraksi Golkar juga mengusulkan agar segera dibuatkan pansus tentang rencana tata ruang dan peraturan zonasi kawasan Sukawati, raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Kabupaten Kawasan Pariwisata Lebih dan pansus tentang rencana tata ruang kawasan stategis kabupaten kawasan pariwisata Ubud.
Sedangkan dari fraksi Demokrat menanyakan kompetensi SDM yang ada serta upaya Bupati untuk mengembangkan produksi berupa air minum dalam kemasan untuk dikonsumsi oleh masyarakat atau pariwisata. Serta Fraksi Demokrat juga menanyakan apakah ada keinginan Bupati untuk mengembangkan perusahan daerah air minum Kabupaten Gianyar menjadi perseroan terbatas.
Mengenai Raperda Air Minum Dalam Kemasan, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan Gianyar memiliki banyak konsumen baik dipemerintahan maupun diluar pemerintahan. Maka dari itu ia ingin memanfaatkan peluang yang ada untuk menjual air dengan lebih higenis dan lebih murah.
Sehingga dapat membantu masyarakat serta keuantungannya akan menjadi pendapatan daerah yang nantinya akan dinikmati kembali oleh masyarakat melalui program-program yang diluncurkan. Mengenai nama dan logo, Bupati Mahayastra belum memutuskannya tapi kemungkinan akan diberi nama Tirta Sanjiwani