Denpasar (Antara Bali) - Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar dalam memungut retribusi parkir bagi kendaraan bermotor, dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan wali kota setempat.
Kepala Dinas Pehubungan Kota Denpasar I Gede Astika di Denpasar, Jumat mengatakan, berdasarkan SK Wali Kota Denpasar No.422 A tahun 2004, disebutkan bahwa tarif parkir di kawasan jalan raya ditetapkan Rp500 untuk sepeda motor dan Rp1.000 bagi kendaraan roda empat.
Sedangkan untuk di pelataran pertokoan, tarif parkir sepeda motor sebesar Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000 sekali parkir.
"Bahkan dalam SK Wali Kota Denpasar itu juga ditekankan bahwa tarif parkir tidak dapat dinaikan jika ada acara insidentil, seperti acara keramaian atau hiburan di Lapangan Puputan Badung atau Lapangan Puputan Margarana di kawasan Renon," katanya.
Mengenai ongkos parkir di kawasan badan jalan yang selama ini kebanyakan dipungut Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil, ia menyebutkan hal itu merupakan tanggung jawab dari PD Parkir.(**)