Klungkung (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Klungkung mewajibkan toko swalayan menampung produk lokal dengan memberlakukan Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan tertanggal 18 Desember 2018.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Gede Artison Andarawarta, di Klungkung, Kamis, mengaku pihaknya mendukung perda yang mengatur toko swalayan atau toko/tempat usaha yang pembelinya melayani dirinya sendiri, kecuali pembayaran kepada kasir.
"Konsorsium besar dengan modal besar dan jaringan yang luas itu berbeda dengan warung/toko rakyat yang dilayani oleh penjual bermodal kecil, sehingga perlu diatur agar tidak merugikan masyarakat," kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Klungkung itu.
Dalam perda itu, jam buka swalayan diatur hingga pukul 22.00 Wita guna melindungi toko rakyat agar perputaran modal berpusar di Klungkung, bukan malah disedot keluar atau pusat toko swalayan besar yang rata-rata berpusat di ibukota atau kota-kota besar.
"Masalah jam buka juga sudah diberi kelonggaran bagi swalayan yang akan buka 24 jam dengan aturan Kepala Daerah/Bupati dan tentu urus izinnya. Selain jam buka, zonasi dan jarak toko swalayan dengan pasar rakyat juga akan diperhitungkan agar tidak mematikan usaha kecil lokal yang pasti kalah modal, kalah jaringan dan kalah sistem," katanya.
Selain jam kerja pelaku usaha Mini Market, Hipermart, Departemen Store dan Supermarket telah diatur dari hari Senin hingga Jumat tutup sampai pukul 22.00 Wita, perda juga mengatur hari Sabtu-Minggu tutup sampai pukul 23.00 Wita, lalu pada hari-hari besar keagamaan, libur nasional, tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00.00 Wita.
Menurut dia, jaringan toko swalayan ambil barang dari pabrik mereka sendiri yang mereka kuasai, jaringan retail pun mereka kuasai, belum lagi stok opname barang yang kadaluwarsa pun mereka dengan mudah bisa tangani, karena modal mereka yang besar dan ada perjanjian dengan pabrik.
"Pastinya, warung-warung usaha masyarakat kita tidak sanggup bersaing. Perda ini memberikan aturan main yang sehat. Ayo jaga inflasi Klungkung, dan usaha kecil kita dengan belanja di warung atau toko masyarakat lokal kita," ujarnya.
Anggota DPRD Klungkung asal Dusun Banda, Desa Takmung, Klungkung itu menyampaikan dalam perda ini juga dimasukkan keharusan menyerap dan memasarkan produk lokal di swalayan hingga 25 persen, dan mewajibkan ada tempat khusus untuk itu. "Jadi, kita jangan hanya jadi pasar tetapi juga harus jadi penghasil produk, siapa tahu bisa unggul dan tembus produk lokal kita keluar daerah," katanya.
Siap Segel
Saat melakukan inpeksi mendadak (16/1), Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, menjelaskan ada hal yang belum dipahami oleh warga, sehingga ada banyak reaksi dari kebijakan ini.
"Poin penting dari kebijakan ini adalah bagaimana perputaran ekonomi mempengaruhi ratio daerah, namun kelemahannya adalah kesiapan produk lokal yang harus matang," katanya.
Selain fokus pada Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan toko swalayan untuk melindungi produk pedagang tradisional, Bupati Suwirta menegaskan bahwa pihaknya juga akan mengeluarkan Peratuan Bupati (Perbup) maupuan imbauan untuk membatasi jam buka bagi tempat angkringan dan game online.
Setelah mengecek langsung tiga tempat angkringan di Klungkung, ternyata semuanya tidak memiliki izin. "Saya kira di dalam angkringan menjual keripik, makanan, ternyata mereka menyuguhkan minuman beralkohol, rokok dan lainnya, sedangkan yang nongkrong di tempat itu sebagian besar dari generasi muda," ujarnya.
Begitu pula saat Bupati Suwirta mengecek tempat game online ternyata banyak dari kalangan pemuda maupun pelajar yang asyik main game hingga di atas pukul 23.00 Wita.
Melihat kondisi ini akan dibuat Perbup pembatasan ataupun semacam imbauan agar tidak buka di atas jam yang sudah ditentukan, sebagaimana Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018. Bila ada yang melanggar, maka pihaknya siap untuk menyegel atau menggembok tempat tersebut.
Sejumlah pemilik dan petugas jaga toko swalayan yang ditemui Bupati berdalih belum tahu tentang surat edaran ini dan beberapa mengaku belum mendapatkan surat tersebut. Tidak mau terlena dengan alasan itu, Bupati Suwirta langsung bertindak tegas dengan menyuruh tutup saat itu juga karena sudah melewati batas waktu.
Selain monitoring pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Bupati Suwirta juga mengecek beberapa kafe di Klungkung yang ternyata sesuai dengan apa yang sudah disepakati dengan pemilik, tidak satupun ada yang buka. Bupati pun menyampaikan terima kasih. (ed)
Pemkab Klungkung wajibkan toko swalayan tampung produk lokal
Kamis, 17 Januari 2019 6:38 WIB
Poin penting dari kebijakan ini adalah bagaimana perputaran ekonomi mempengaruhi ratio daerah, namun kelemahannya adalah kesiapan produk lokal yang harus matang