Bangli (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli dibawah kepemimpinan Bupati I Made Gianyar dan Wakil Bupati (Wabup) Sang Nyoman Sedana Arta menyabet penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2018 dari Ombudsman RI.
"Kali ini, penghargaan yang diraih adalah kategori tinggi atau di zona hijau dengan nilai 82,63," kata Bupati Bangli I Made Gianyar, demikian siaran pers Diskominfo Bangli, Rabu.
Capaian prestasi tersebut berdasarkan hasil survei Ombudsman Republik Indonsia (ORI) terhadap tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Penghargaan berupa piagam diserahkan oleh anggota Ombudsman Andrianus kepada Bupati Bangli I Made Gianyar di Auditorium TVRI Pusat Jakarta, Senin (10/12).
Selain Pemkab Bangli, sebanyak 63 Pemkab dan 18 Pemerintah Kota (Pemkot), 10 provinsi, lima kementerian, dan satu lembaga, menerima penghargaan yang sama dari Ombudsman RI.
"Astungkara kita dapat penghargaan lagi. Tahun ini kita dibanjiri penghargaan. Sebelumnya kita (Pemkab Bangli) ditetapkan sebagai Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berprestasi di Kawasan Indonesia Timur dan berprestasi kawasan Jawa-Bali, kata Bupati.
Kabupaten Bangli juga ditetapkan oleh Menteri Koorinator Bidang Perekonomian sebagai kabupaten/kota pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbaik satu nasional, diluar Pulau Jawa. Belum lagi prestasi Satya Lencana Pembangunan Kependudukan dan Satya Lencana Pembangunan Koperasi. Juara satu Usaha Kesehatan nasioanl (UKS) tingkat nasional yang disabet oleh SMPN 1 Bangli dan berbagai prestasi lainnya.
Atas tambahan prestasi ini, Bupati Made Gianyar mengaku bangga dengan capaian prestasi pembangunan di Kabupaten Bangli. Bahkan menurutnya, capaian prestasi ini sudah melebihi dari target yang ia inginkan.
Untuk itu Bupati Made Gianyar menyampaikan puji syukur kepada Tuhan (Ida Sanghyang Widhi Wasa) dan ucapan terima kasih kepada ASN di Bangli karena sudah bekerja dengan keras membangun Bangli.
”Pertama syukur saya panjatkan kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa atas anugerah prestasi ini. Kedua apresiasi yang tinggi saya sampaikan kepada ASN, yang sudah bekerja dengan keras.
"Mudah-mudahan prestasi ini bisa menjadi motivasi bersama untuk dapat meningkatkan pelayanan publik yang baik, sesuai standar pelayanan, yakni mudah, efektif, cepat, sederhana, transparan dan akuntabel” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengatakan, kegiatan tersebut merupakan momentum pencanangan untuk memperkuat komitmen negara dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
"Sejak tahun 2013, kita telah melakukan observasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hasil yang didapat adalah tingkat kepatuhan terhadap pelayanan publik yang dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap pemerintah," tuturnya.
Diketahui, Ombudsman RI sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, melakukan survei setiap tahun berkaitan dengan tingkat kinerja pelayanan publik. Penilaiannya berdasarkan zona, jika angka 0-50 masuk kategori zona merah (buruk), 51-80 zona kuning (sedang), dan zona hijau (tinggi) 81-100.
Penilaian dilakukan terhadap seberapa patuh setiap perangkat daerah memenuhi standar pelayanan publik. Baik dengan mengumumkan jenis dan produk layanan, moto layanan, mekanisme dan prosedur pelayanan, maklumat layanan, jangka waktu dan berbagai kelengkapan pelayanan lainnya, seperti front office, ruang tunggu yang nyaman, atribut-atribut layanan dan layanan kepada penyandang disabilitas. (*)