Kuta, Bali, (Antaranews Bali) - Aparat Polsek Kuta membekuk tersangka Muhamad Lamri (22), pelaku perampasan barang berupa telepon genggam, uang tunai dan kartu kredit milik korban Sophia Alexandra Goodale, wisatawan asal Amerika Serikat.
Kapolsek Kuta Selatan, AKP Doddy Monza di Kuta Selatan, Bali, Senin, mengatakan modus yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi kejahatan dengan cara menawarkan tumpangan kepada korban, kemudian korban dibawa ketempat sepi di Depan Perum Griya Nugraha Jalan Taman Giri, Kuta Selatan, Badung, yang kemudian menorong korban hingga terjatuh.
"Setelah itu, pelaku kemudian merampas tas milik korban dan pelaku mengambil isi dalam tas yang didalamnya berisi satu buah telepon gengam merej Iphone 7, kredit card, uang tunai Rp200 ribu dan uang 300 dolar Amerika," ujarnya, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muh Nurul Yaqin.
Penangkapan tersangka karena adanya laporan korban pada 9 Desember 2018, Pukul 08.15 WITA. Dari laporan korban tersebut, Kanit Reskrim didampingi Panit opsnal tim yang telah mengetahui ciri-ciri pelaku, kemudian langsung bergerak melaksanakan pengejaran.
Setelah itu, petugas menghentikan pelaku di depan warung nasi di Tanjung Benoa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah telepon genggam merek Iphone 7 milik korban yg dicuri dan atau dirampas pelaku. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa kemako Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut," katanya.
Dari hasil introgasi petugas, pelaku telah mengakui perbuatannya mengambil telepon genggam merek Iphone 7 warna Rose Gold dan uang tunai Rp200 ribu, milik korban sedangkan tas korban dibuang di pinggir jalan By Pass Ngurah Rai.
"Kepada petugas, pelaku mengaku pernah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali diantaranya di Madura dua kami dan Taman Pancing Denpasar Selatan satu kali yang mengambil domet berisi uang Rp1,08 juta yang telah habis digunakan untuk biaya hidup sehari-hari," katanya.
Pelaku juga mengaku pernah mencongkel sadel sebanyak dua kali di parkiran depan Rektorat Kampus Unud, Jimbaran yang berhasil mengambil uang Rp2 juta dan satu telepon genggam nokia yang di jual di Jalan Taman Pancing seharga Rp100 ribu.
"Pelaku juga mengaku pernah mencongkel delapan kali di Jalan Pantai Melasti Ungasan, tujuh kali di Pantai Kuta.l dan satu kali di dekat patung kuda Tuban Kuta," katanya.
Untuk aksi perampasan yang dilakukan tersangka, dilakukan pada 8 Desember 2018, Pukul 00.30 WITA, dimana korban bertemu dengan tersangka di depan Bounty Club. Kemudian korban ditawari oleh tersangka untuk diantar ke tempatnya menginap.
Namun, korban tidak diantar ke tempatnya menginap, justeru dibawa ke daerah jalan Taman Giri, Kuta Selatan dan dilakukan aksi perampasan itu. (ed)
Polisi bekuk pelaku perampasan barang wisatawan Amerika
Senin, 10 Desember 2018 15:09 WIB