Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Polsek Kuta Selatan mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan Purwadi (63), yang beroperasi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo di Polsek Kuta Selatan, Badung, Bali, Senin mengatakan selain beroperasi di 19 TKP, pelaku juga merupakan seorang residivis yang pernah melakukan pembobolan bank di Banyuwangi, Jawa Timur.
"Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan ini di 19 TKP dengan rentang waktu lama. Pelaku ini residivis dimana pelaku ini dulu pernah melakukan tindak pidana pencurian uang yaitu membobol atau melakukan perampokan di Bank," kata Wisnu.
Wisnu menjelaskan tersangka Purwadi melakukan pencurian dengan menggunakan alat-alat sederhana untuk membuka paksa jendela dan pintu rumah korbannya terutama wisatawan asing yang tinggal di villa-villa yang jauh dari keramaian di daerah Kuta Selatan, Badung.
Baca juga: Polisi ungkap penyebab kebakaran gudang LPG tewaskan 18 orang di Kota Denpasar
Baca juga: Polisi ungkap penyebab kebakaran gudang LPG tewaskan 18 orang di Kota Denpasar
Pelaku pada yang ditangkap Selasa 25 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 Wita di tempat tinggalnya di Jalan Raung, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu tidak memiliki tempat tinggal tetap di Bali.
Dia melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Vario warna putih miliknya.
Kini, Purwadi mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Selatan dengan jeratan hukum Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan 19 vila yang menjadi sasaran pencurian dari tersangka Purwadi kebanyakan dihuni oleh warga negara asing yang terletak di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: Polisi tetapkan pemilik gudang LPG di Denpasar yang terbakar jadi tersangka
Baca juga: Polisi tetapkan pemilik gudang LPG di Denpasar yang terbakar jadi tersangka
Menurut keterangan tersangka, tindakan pencurian tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga dirinya ditangkap pada Juni 2024. Barang-barang yang menjadi objek curian antara lain jaket, sepatu, handphone, uang, tas, pakaian, perhiasan dan apa saja yang bisa diambil dan kemudian dijual oleh pelaku.
"Modusnya mencongkel atau vila yang tidak terkunci. Sasarannya acak, vila yang ditempati WNA atau wisatawan domestik, vila-vila yang jauh dari pemukiman sehingga secara leluasa melakukan kejahatan dengan menggunakan alat berupa obeng dan linggis kecil," kata Yudistira.
Menurut keterangan Kapolsek Kuta Selatan Yudistira, pelaku Purwadi pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah bank di Banyuwangi, Jatim. Saat itu, tersangka menusuk security yang menjaga bank hingga akhirnya meninggal dunia.
Purwadi sendiri mengaku telah melakukan tindakan pencurian di 19 TKP.
"Korban kebanyakan orang asing sudah pulang ke negaranya. Sementara baru dua Laporan Polisi yang cocok dengan bukti yang ada pada tersangka," katanya.
Menurut keterangan polisi, tersangka Purwadi tidak memiliki tempat tinggal tetap di Bali. Setiap kali telah melakukan tindakan pencurian di beberapa vila di Bali, tersangka balik ke kampung halamannya di Banyuwangi untuk menjual barang curiannya. Ketika sudah terjual, barulah tersangka kembali ke Bali untuk melakukan pencurian di tempat lainnya.
Adapun motif pencurian karena faktor ekonomi karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Adapun tersangka Purwadi ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/29/II/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTSEL/POLRESTA DPS/POLDA BALI tanggal 27 Februari 2023 dan Nomor LP/B/69/V/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTSEL/POLRESTA DPS/POLDA BALI tanggal 24 Mei 2024.
Dia dilaporkan oleh wisatawan DA yang menginap di Vila Rumah Pertama di Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Kepada polisi korban atau pelapor mengatakan bahwa dirinya mengalami kehilangan barang diantaranya dua buah handphone, uang tunai hingga pakaian pada 23 Mei 2024 saat menginap di villa tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, terungkap identitas pelaku pencurian yang terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian perkara dan seputaran lokasi.
Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka Purwadi di Banyuwangi pada Selasa 25 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wita. Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di beberapa TKP sebanyak 19 tempat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kuta Selatan guna proses lebih lanjut.