Jakarta (Antaranews Bali) - Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim hari ini.
Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8) di Surabaya.
Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis (30/8) sore lalu, politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim.
Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
Menanggapi status hukumnya tersebut, Dhani mengatakan, "Jadi kita tidak boleh menyatakan... polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian," ungkap Dhani saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.
"Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" sambungnya.
Pentolan Dewa 19 ini juga mempertanyakan apakah masyarakat tidak boleh mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya tidak benar.
"Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk?" ucapnya.
"Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu polisi korup, dua, pemimpin munafik," tutup Dhani. (WDY)