Bangli (Antaranews Bali) – Polres Bangli berhasil menangkap IWK (46), seorang residivis (kambuhan) warga Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali diduga sebagai pengedar uang palsu dengan cara membelanjakan uang palsu di pasar dan mendapatkan uang asli dari kembalian belanja.
“Pelaku ini pernah ditangkap tahun 2013 dengan kasus yang sama. Sebagai pengedar uang palsu. Pengadilan Bangli memvonis IKW di penjara selama satu tahun. Tapi, sekarang melakukan kejahatan serupa lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP M Akbar Eka Saputra Somasir, dalam jumpa pers di Bangli, Senin.
Polanya, tersangka menukarkan uangnya dengan belanja di pasar Kayuamba, kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. “Kami terima laporan, dari petugas pasar, ada pengedar uang palsu dengan cara membelanjakan uang palsu dan mengharapkan uang asli dari uang kembalian. Diberikan ciri-ciri pengedar uang palsu. Kami terus mendatangi lokasi,” tambah AKP Akbar Eka.
Di tengah pasar Kayuamba, polisi menangkap pelaku sedang belanja dupa di salah satu pedagang di sana. Dan setelah terjadi transaksi jual beli, aparat kepolisian kemudian melakukan pengecekan terhadap uang yang dibayarkan. Dan ternyata uang yang dibayarkan dengan nominal Rp100.000 merupakan pecahan uang palsu.
“Aparat kemudian menggeledah dan memeriksa isi dompet terduga. Ternyata dompetnya berisi 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Kami juga menemukan lima lembar uang palsu nominal Rp100.000 dari pedagang yang telah melakukan transaksi jual beli dengan pelaku,” tambah Kasat Reserse Polres Bangli itu.
Dari barang bukti yang didapat Polres Bangli, tersangka telah membelanjakan uang palsunya untuk membeli 1,5 Kg bawang merah, 2 Kg bawang putih, 0,5 Kg garam, lima potong tempe, satu Kg gula pasir, dua bungkus kue kering, satu sachet sunlight.
Menurut pengakuan IWK, mendapatkan uang palsu dari HN yang ditemui di terminal Mengwi, Badung. IWK memberikan uang Rp1 juta, dan menerima uang palsu sebanyak Rp3 juta. Uang palsu kemudian dibelanjakan. Dari Rp3 juta uang palsu, hanya Rp2,5 juta yang berhasil diamankan untuk barang bukti, kata AKP Akbar Eka.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan mengejar HN sebagai pemasok uang palsu ke IWK. Kami melihat pemalsuan uang ini cukup professional. Tampak uang palsu mirip dengan uang aslinya. Untungnya, masyarakat, khususya pedagang pasar Kayuamba sudah pintar membedakan uang palsu dengan asli sehingga kejahatan ini bisa segera terungkap,” tambah dia.
IWK akan didakwa dengan UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, pasal 36 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda pidana paling banyak Rp50 miliar, namun karena pelaku merupakan residivis maka akan dilampirkan pula hukuman sebelumnya sebagai pengedar uang palsu tahun 2013 agar menjadi pertimbangan hakim pengadilan memberikan hukuman lebih berat, ujar AKP Akbar Eka.