Negara (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Jembrana, Bali akan membuka posko gerakan melindungi hak pemilih, untuk mengakomodir pemilih yang tercecer.
Lembaga penyelenggara pemilu ini mengadakan rapat koordinasi penyempurnaan pemilih tetap hasil pemutakhiran dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jembrana, Bawaslu Jembrana serta perwakilan partai politik, di Negara, Selasa.
"Posko itu akan melibatkan partai politik, institusi terkait serta petugas kami. Selama ini daftar pemilih tetap sering menjadi persoalan, sehingga harus mendapatkan perhatian serius," kata Pelaksana Tugas Harian Ketua KPU Jembrana Nengah Suardana.
Ia mengatakan, daftar pemilih tetap (DPT) merupakan isu yang strategis baik di awal maupun akhir pemilu, sehingga dibutuhkan strategi juga agar tidak muncul permasalahan khususnya menyangkut pemilih pemula dan penyandang disabilitas.
Menurutnya, untuk menjaring pemilih yang masih tercecer, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke pasar-pasar, termasuk mengimbau partai politik agar melapor ke posko jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih sementara sudah memiliki hak pilih.
"Posko ini akan kami buka mulai tanggal 1 hingga 28 Oktober. Kami imbau partai politik juga aktif melaporkan jika ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih," katanya pula.
Posko itu, kata dia, akan dibuka di desa/kelurahan termasuk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, termasuk untuk mendata pemilih yang meninggal dunia.
"Dari sekarang sampai nanti hari pemungutan suara pasti terjadi dinamika jumlah pemilih khususnya yang meninggal dunia. Dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan informasi jika dalam sebulan ada saja warga Kabupaten Jembrana yang meninggal dunia," katanya pula.
Ia mengungkapkan, program yang diterapkan di seluruh Indonesia ini, juga akan memasang alat peraga sosialisasi di lokasi-lokasi strategis banyak dikunjungi masyarakat.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, karena data kependudukan bersifat dinamis, harus terus dilakukan pemutakhiran sebelum pencetakan surat suara.
"Perbedaan daftar pemilih tetap antara Kabupaten Jembrana dengan KPU Pusat harus segera diperbaiki sesuai tahapan. Untuk perbaikan itu perlu mendapatkan dukungan dinas terkait," katanya lagi.
Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jembrana Dewa Jugaria mengatakan, saat ini sebanyak 3.883 orang warga belum melakukan perekaman untuk KTP elektronik.
Meskipun masih ribuan belum melakukan perekaman data diri, menurutnya, sudah 99 persen warga Kabupaten Jembrana melakukan perekaman data diri.
"Kami terus berusaha agar perekaman data diri mencapai seratus persen. Dinas kami sangat terbuka untuk membantu KPU terkait pendataan pemilih," katanya pula. (WDY)
KPU Jembrana buka posko perlindungan pemilih
Selasa, 2 Oktober 2018 16:49 WIB