Denpasar, (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Agus Junaidi (22) selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan, karena terbukti memiliki sabu-sabu dengan berat 48,72 gram.
"Terdakwa bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I melebihi lima gram dan melanggar Pasal 112 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba," kata Ketua Majelis Hakim, I Gde Ginarsa, di PN Denpasar, Senin.
Vonis hakim kepada terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dewa Lanang Raharja yang dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Hakim menilai hukuman cukup ringan diberikan kepada terdakwa itu, karena menyesali perbuatannya bersalah, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan menyesali perbuatannya. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, demikian jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat bahwa ada laki-laki sering melakukan transaksi narkoba di Wilayah Denpasar Barat.
Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap ciri-ciri terdakwa, dimana pada 23 Mei 2018, petugas menggerebek kamar kos terdakwa di Jalan Pulau Serangan, Gang 7, Denpasar Selatan memiliki delapan paket sabu-sabu di dalam bungkus mie instans yang diletakkan di bawah tempat tidurnya.
Barang bukti delapan paket sabu-sabu itu saat ditimbang beratnya berbeda-beda dengan kode A sebesar 8,41 gram netto, kode B seberat 24,86 gram, kode C (9,03 gram), kode D seberat 9,03 gram, kode E (0,38 gram), kode F (0,21 gram), kode G (O,21 gram), kode H (sepuluh butir tablet ekstasi dengan berat 2,79 gram netto) dan kode I (sepuluh butir pil merah muda dengan berat 2,80 gram netto).
Kemudian terdakwa digiring petugas ke kantor polisi dan mengakui barang tersebut didapat dari Mang Tedy dengan cara mengambil tempelan.
Hakim vonis pemilik sabu sembilan tahun penjara
Senin, 1 Oktober 2018 17:45 WIB