Badung (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan setempat, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di kawasan Kecamatan Kuta Utara, Badung.
"Pembinaan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol ini kami lakukan rutin dan sesuai dengan amanat perda 11 tahun 2017 dengan memberi pembinaan kepada pelaku usaha agar mengikuti peraturan yang ada," ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pemkab Badung, AA Rai Wirawan, di Badung, Rabu.
Dalam kesempatan itu, Tim Pembinaan dan Pengawasan Minuman Beralkohol melakukan sidak menuju Restoran V di wilayah Batu Belig, Kuta Utara, yang menjual bir dan wine dengan kadar alkohol 40 persen.
Selanjutnya, pengawasan dilakukan ke Hotel GBSS di Jalan Batubelig, dengan melakukan pengecekan di bar dan akhirnya diketahui Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)-nya sudah mati dan belum diperpanjang.
Mendapat temuan itu, Tim Pembinaan dan Pengawasan Minuman Beralkohol Badung, mengimbau pihak pengelola hotel untuk segera mengurus SIUP. Selain itu, pengawasan dilanjutkan di TBC yang juga terletak di Batubelig, Seminyak, yang saat ini izinnya sedang diproses.
Selain itu, tim gabungan melanjutkan sidak ke Restoran TC yang terletak di Jalan Taman Wisata, Tibubeneng. Di tempat itu, tim gabungan menyarankan pengelola restoran untuk segera melakukan pengurusan izin karena mereka belum dapat menunjukkan izin kepada tim Pemkab Badung.
AA Rai Wirawan menjelaskan, dalam kegiatan itu, para pelaku usaha yang belum memiliki izin tetap disarankan, dibina dan diberikan batas waktu pengurusan izin, karena timnya tetap berupaya memberikan pembinaan kepada para pengusaha yang belum memiliki perizinan.
Dengan pembinaan secara berkala yang kami lakukan di lapangan, kami harap pra pelaku usaha dapat mengikuti peraturan yang ada agar Perda dapat terlaksana dengan baik," katanya.
Kemenpan-RB ke Badung
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), mendorong Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, untuk meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menjadi A.
"Tahun 2017, Badung berhasil meraih nilai BB. Untuk tahun ini kami ingin Badung lebih baik lagi, dari BB menjadi A," ujar Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan I Kemenpan RB, Ronald Andrea Annas.
Saat kegiatan evaluasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja tahun 2018, di Pusat Pemerintahan Badung, Mangupura (19/9), ia mengatakan, evaluasi SAKIP bukanlah merupakan suatu kompetisi, namun sebagai bentuk motivasi dalam menghindari pemborosan anggaran, meningkatkan pelayanan publik dan fokus terhadap kinerjanya.
"Kami mengapresiasi capaian Pemkab Badung yang telah meraih nilai BB, itu harus ditingkatkan. Dan, pemerintah juga tidak cukup hanya kerja saja, tapi harus berkinerja," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, tim penilai Kemenpan-RB diterima oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta yang didampingi Wabup Ketut Suiasa, Sekda I Wayan Adi Arnawa serta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah.
Bupati Giri Prasta mengatakan, Pemkab Badung sangat berkomitmen terkait dengan reformasi birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah SAKIP serta akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah pusat melalui Menpan RB.
"Kami telah melakukan penyamaan pola pikir perangkat daerah, sehingga betul-betul dapat melaksanakan program SAKIP ini di Kabupaten Badung," katanya. (ed)