Amlapura (Antara Bali) - Ketua Komisi III DPRD Karangasem I Made Wirta melaporkan kejadian pengancaman terhadap ibundanya Ni Luh Darti (72) ke Mapolres di wilayah timur Bali itu.
"Ini ibu saya, ada sedikit permasalahan tanah. Kemudian muncul kasus pengancaman dari seseorang," kata I Made Wirta, ketika menemani ibundanya Ni Luh Darti melaporkan kasus pengancaman itu ke Mapolres Karangasem di Amlapura, Selasa..
Politisi asal Desa Bungaya, Bebandem itu menyebutkan bahwa ibunya telah diancam oleh salah seorang tetangga yang mengaku akan melakukan aksi kekerasan.
Ketika ditanya lebih lanjut, Wirta tak banyak mau berkomentar. Dia hanya minta polisi segera dapat menindaklanjuti kejadian itu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Karangasem, AKP I Made Wartama membenarkan pelaporan itu. Menurutnya, Wirta bersama ibu dan dua orang kerabatnya, datang ke Mapolres sekitar pukul 09.00 atau sekitar satu jam setelah peristiwa pengancaman terjadi.
"Setelah membuat laporan awal yang diterima petugas SPK, mereka kemudian diarahkan ke ruang Satreskrim untuk proses lebih lanjut," katanya.
Wirta, kata dia, melaporkan I Wayan Kerti (50) yang nekat mengancam akan melakukan tindak kekerasan terhadap korban, padahal selama ini korban telah banyak membantunya.
Yang paling menonjol, kata dia, korban telah memberikan satu unit rumah untuk dijadikan tempat tinggal tersangka di Dusun Beji, Desa Bungaya, Kecamatan Karangasem.
Dikatakan, aksi pengancaman ataupun perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan pelaku berawal ketika korban tak sengaja bertemu menantu laki-laki pelaku di rumah tersebut.
"Keduanya baru pertama kali bertemu karena selama ini korban lebih sering tinggal di rumah anak perempuannya di Lingkungan Galiran, Desa Subagan, Karangasem Kota," jelasnya.
Karena belum saling kenal, kata dia, korban pun sempat menanyakan beberapa hal.
"Salah satunya mengapa dia bisa tinggal di rumah pelaku," ujarnya.
Ia mengatakan, suasana sebenarnya sudah cair ketika menantu laki-laki pelaku itu menjelaskan identitasnya.
Namun mendadak terjadi ketegangan ketika tiba-tiba pelaku datang menyeruak.
"Mungkin tersinggung dengan pertanyaan korban, dia langsung nyeroscos menyatakan siap angkat kaki dari rumah korban, asalkan diberi ganti rugi Rp30 juta," katanya.
Pada saat itulah, jelas Wartama, korban diancam akan dipukul. Bahkan, pelaku sempat mengejar Ni Luh Darti sampai ke mobil angkot di depan rumah.
Saat ini, aparat kepolisian masih menginventarisasi kasus tersebut, sekaligus meminta keterangan dari sejumlah saksi.(**)
Ibundanya Diancam, Anggota Dewan Lapor Polisi
Selasa, 9 Agustus 2011 16:43 WIB