Denpasar, (Antaranews Bali) - Terdakwa I Gede Romy Andiana (27) yang tertangkap membawa 457 gram narkoba jenis AB-Fubinaca atau tembakau gorila dari negara Hongkong ke Pulau Bali, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta mendakwa Gede Romy dengan pasal berlapis yakni Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor dan memiliki narkotika golongan I dengan berat melebih lima gram jenis AB-Fubinaca yang dilarang masuk ke Indonesia," kata JPU.
Sebelum terdakwa ditangkap,pada 12 April 2018, Pukul 09.30 WITA, petugas berhasil mengamankan barang kiriman dengan nomor kiriman pos RT387203002HK setelah anjing pelacak narkotika milik BC Bali menemukan ada barang mencurigakan dan petugas langsung melakukan pemeriksaan X-ray.
Dari hasil dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto. Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya yang hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut tersebut merupakan FUB-AMB/ AMB FUBINACA.
Mengetahui barang haram itu ditujukan kepada terdakwa, petugas Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali melakukan kontrol dan monitoring terhadap kiriman barang itu yang akan diambil di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar.
Petugas yang sudah mengetahui keberadaan terdakwa saat mengambil barang itu, langsung menangkap I Gede Romi pada 13 April 2018, di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar. Kemudian terdakwa dimintai keterangan yang berlanjut pada penggeledahan ditempat tinggal yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh terdakwa, diketahui bahwa barang terlarang tersebut dipesan untuk membuat tembakau gorilla.
Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah 9094,3 dolar Amerika atau Rp125,2 juta Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Bali.
Pembawa 457 gram narkoba dari Hongkong diadili
Kamis, 30 Agustus 2018 18:08 WIB