Jakarta (Antaranews Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pelaporan harta kekayaan bagi bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden 2019 pada Sabtu (4/8).
"Berdasar ketentuan pasal 5 huruf f Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 diatur bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi capres-cawapres adalah telah melaporkan harta kekayaan ke instansi berwenang dalam hal ini KPK," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa, saat konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Cahya menyatakan bahwa penerimaan laporan harta kekayaan bakal capres dan cawapres itu melalui sistem online atau daring.
"Mulai 4 Agustus 2018, kami sudah siap menerima LHKPN melalui online. Jadi, kita sama-sama di sini menyampaikan bahwa kepada tim dari capres-cawapres bisa menghubungi kami melalui online elhkpn.kpk.go.id. Nanti kami akan fasilitasi untuk mendapatkan username dan password," ujar Cahya.
Selain itu, kata dia, lembaganya juga mencantumkan nomor whatsapp yang bisa diakses jika terdapat pertanyaan atau hal lain yang ingin dikonsultasikan.
"Demikian pula, hari Senin jika ada yang ingin datang atau menyerahkan dokumen kelengkapan, kami juga siap menerima dari calon langsung atau tim yang membantu para calon. Kemudian melalui telepon kami juga bisa dihubungi, KPK siap melayani capres-cawapres yang akan melapor ke KPK," katanya lagi.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa tanda terima yang akan diterima oleh bakal capres dan cawapres itu setelah pelaporan harta kekayaan itu terdapat kode QR.
"Kemudian yang harus diingat juga tanda terima yang berlaku adalah tanda terima yang dikeluarkan KPK sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon dengan contoh format sebagaimana yang sudah diatur nanti ada kode QR. Jadi, KPK di dalam formatnya itu ada kode QR-nya yang membuktikan otentifikasi dari setiap tanda terima yang diterbitkan oleh KPK," kata Cahya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dibuka pada 4-10 Agustus 2018.
Setelah masa pendaftaran dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 5-13 Agustus 2018.
Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon dilakukan 11-14 Agustus 2018 dan pemberitahuan tertulis hasilnya pada 15-17 Agustus 2018.
Selanjutnya, perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 18-20 Agustus 2018, lalu penyerahan perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif pada 20-22 Agustus 2018.
Verifikasi perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 22-24 Agustus dan pemberitahuan hasilnya pada 25-27 Agustus 2018.
Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 September 2018 dan pemberitahuan hasil verifikasinya pada 15-19 September 2019.
Terakhir, penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden-wapres sudah dijadwalkan pada 20 September 2018, sedangkan penetapan nomor urut pada 21 September 2018. (WDY)
KPK: pelaporan harta bakal capres-cawapres dibuka hari ini
Sabtu, 4 Agustus 2018 7:17 WIB