Denpasar (Antaranews Bali) - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra meminta jajaran organisasi perangkat daerah setempat dapat memahami evaluasi jabatan, yang nantinya terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja dan alokasi aparatur sipil negara.
"Dari draf evaluasi jabatan kita di lingkungan Pemprov Bali yang berisi kelas dan nilai jabatan, saat ini ada sebagian yang berada belum pada standar yang tepat. Jadi, dengan adanya evaluasi akan terlihat OPD yang kelebihan ASN dan OPD yang membutuhkan," kata Dewa Indra saat memimpin dan membuka Rapat Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemprov Bali, di Denpasar, Minggu.
Sekda Bali menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali atas kerja samanya dalam menyelesaikan evaluasi jabatan yang saat ini sudah berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) RI untuk mendapat evaluasi lebih lanjut.
Dewa Indra mengucapkan terima kasih atas kerja sama jajarannya, di tengah "tekanan" kegiatan yang sangat tinggi seperti masa transisi pemerintahan dan lain sebagainya, namun sudah mampu melaksanakan tugas tersebut. "Memang sepatutnya ditindaklanjuti karena memang edaran resmi dari KemenpanRB," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Wayan Sarinah mengatakan pelaksanaan Analisa Beban Kerja (ABK) dan evaluasi jabatan membutuhkan waktu yang cukup lama dan penyusunan khusus.
Dua jabatan yang dievaluasi yakni jabatan struktural dan non-struktural didasarkan pada sistem evaluasi faktor, yaitu jabatan struktural terdapat enam faktor di antaranya ruang lingkup dan dampak program, peraturan organisasi, wewenang penyelia dan manajerial hubungan personal, kesulitan pengarahan pekerjaan dan kondisi lain.
Sedangkan jabatan non-struktural terdapat sembilan faktor di antaranya pengetahuan, pengawasan penyelia, pedoman, kompleksitas, ruang lingkup dan dampak dan? sebagainya.
Sementara itu, narasumber rapat Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur KemenpanRB Otok Kusuwandaru menjelaskan evaluasi jabatan sudah dimulai jauh sebelum UU diuba menjadi UU ASN, khususnya menyangkut pendapatan ASN yang berbasis tiga poin, yakni adil,layak, dan menjamin kesejahteraan.
"Jadi pendapatan tambahan ASN berupa tunjangan kinerja akan dilaborasi berdasarkan beban kerja, risiko dan tanggung jawab. Hal ini akan menyebabkan ASN yang berada pada satu jabatan yang sama belum tentu mendapatkan tunjangan yang sama," ujarnya.
Adapun pembeda lainnya diantaranya ditentukan bertugas di daerah dengan status Daerah Istimewa seperti DKI Jakarta, bertugas di daerah perbatasan, maupun bertugas di kecamatan yang pulaunya terpisah dari pulau induknya.
Otok menambahkan, OPD yang mendapatkan tunjangan risiko sepatutnya ditinggikan pula risiko yang ditanggung, semisal tidak berhasil mencapai target sepatutnya menanggung risiko kehilangan jabatan yang dipegang.
Rapat evaluasi jabatan turut dihadiri Sekda Kabupaten/Kota se-Bali dan jajaran OPD di lingkungan Pemprov Bali. (WDY)
Sekda Bali minta OPD pahami evaluasi jabatan
Minggu, 29 Juli 2018 17:46 WIB