Denpasar (Antaranews Bali) - Tim gabungan Kota Denpasar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan otoritas pelabuhan melakukan inspeksi mendadak untuk menyisir penduduk pendatang ke Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali.
Kepala Bidang Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar Ni Luh Lely Sriadi di Denpasar, Minggu, mengatakan inspeksi mendadak pasca-lebaran tersebut dilakukan terhadap kapal KM Tilongkabila yang membawa sedikitnya 1.169 penumpang.
"Dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (30/6) dapat kami petakan sebanyak 66 orang dengan identitas tanpa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan sembilan orang diantaranya diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena yang bersangkutan hanya mengantongi kartu pelajar dan SIM yang sudah tidak berlaku," ujarnya.
Menurut Lely Sriadi, pendataan penduduk pendatang harus dilakukan untuk mengantisipasi masyarakat yang ilegal serta memetakan jumlah penduduk Kota Denpasar sebelum dan pasca-arus mudik, sehingga perkembangan kependudukan dapat dikendalikan.
"Total 75 orang yang didata tersebut, mereka tak mengantongi KTP elektronik, tetapi ada yang membawa KTP non-elektronik, kartu keluarga, dan hanya membawa SIM atau STNK. Jadi penduduk tanpa identitas lengkap akan kami data kembali sebagai upaya tertib administrasi, apakah ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Selain untuk pengendalian penduduk di Kota Denpasar, kegiatan itu juga menjadi salah satu upaya untuk menyosialisasikan kepada penduduk pendatang bahwa KTP elektronik itu sangat penting. "Untuk itu, saya imbau agar semua penduduk yang bepergian wajib membawa identitas atau KTP elektonik," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Pelabuhan Benoa, Kompol Ni Made Sukerti menegaskan, prosedur mendapatkan tiket agar bisa masuk melalui kapal harus menggunakan identitas, paling tidak KTP, SIM maupun KK, sedangkan untuk anak dibawa umur bisa menggunakan kartu pelajar.
"Prosedur disini sudah jalan, namun terkait catatan sipil masih ada yang belum memiliki KTP elektronik, maka dari itu perlu didata untuk mengetahui jumlah penduduk di Denpasar khususnya dan Indonesia umumnya," ucapnya.
Terkait dengan keamanan, Kompol Sukerti telah melakukan apel sebelum melaksanakan tugas. Pihaknya juga telah membagi tugas di wilayah Pelabuhan Benoa terutama dengan KSOP, Pelindo, kesehatan dan pihak kepolisian.
"Kami disini (kawasan Pelabuhan Benoa) bersinergi secara bersama-sama menjaga Bali khususnya di Benoa," katanya.
Secara terpisah, Kabid Penertiban Sat Pol PP Kota Denpasar, I Nyoman Sudarsana mengatakan setelah pendataan terkait tertib administrasi oleh Disdukcapil, maka diputuskan bahwa yang tidak membawa identitas akan diserahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda.
"Adapun penegakan peraturannya dapat dilaksanakan dengan tindakan seperti halnya mencari penjamin, sidang tindak pidana ringan (Tipiring), dan bahkan pemulangan kembali," katanya.
Bagi penduduk yang tidak membawa KTP elektronik harus menghubungi saudaranya (kerabatanya) agar tujuan mereka jelas di Kota Denpasar. Jika tidak ada sanak-saudara sebagai penjamin, maka Satpol PP akan melaksanakan sidang tipiring sampai dipulangkan kembali.
Seorang penduduk pendatang asal NTT, Stefanus Satu mengaku hanya membawa surat keterangan magang saja. Hal ini lantaran pihaknya datang ke Bali bertujuan magang sebagai syarat pelaksanaan pendidikan. (ed)