Denpasar (Antara Bali) - Hendrik Salomon Blom (58), warga negara Belanda yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan izin imigrasi dengan usaha jual beli kendaraan bermotor besar atau motor gede (moge) dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Dewanto di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Menunut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun enam bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyalahgunakan izin imigrasi. Dan menuntut agar barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya," ujar JPU Ari Dewanto saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Amzer Simanjuntak.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melanggar izin imigrasi yakni terdakwa yang seharusnya memiliki izin imigrasi sebagai tenaga kerja asing di PT Lestari Management di Jalan Danau Buyan No.74, Sanur sebagai "Businness Development", namun terdakwa dengan sengaja membuka usaha jual beli motor gede di Bali.
Sebelumnya, Hendrik ditangkap oleh polisi pada (26/1) lalu lantaran diketahui membuka usaha lain yakni jual beli sepeda motor besar di Jalan Sunset Road No.1, Kuta.
Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa terdakwa mengaku bahwa motor gede tersebut bukan miliknya, melainkan dirinya hanya dititipi oleh pemilik moge untuk dijualkan kepada warga yang ingin membeli. Dari penjualan tersebut nantinya, terdakwa Hendrik akan mendapat komisi dari pemilik moge.
Sejumlah saksi dalam persidangan yakni dari Kantor Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja yang menyatakan bahwa Hendrik memang memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas).
Namun, dalam kesaksian tersebut terungkap bahwa pekerjaan yang dilakukannya di Bali tidak sesuai dengan yang tercantum pada Kitas.
Sementara itu, dari belasan moge yang disita, diketahui ada tiga unit yang pemiliknya belum diketahui. Moge-moge tersebut juga tidak dilengkapi surat resmi.
Motor gede yang dijual terdakwa tersebut diketahui terdiri dari berbagai merek seperti Yamaha Faser, Honda Hornet, Suzuki DRZ, Harley Davidson, dan beberapa motor lainnya, dengan harga bervariasi yakni berkisar antara Rp 40 juta sampai Rp 100 juta.
Atas sidang tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan dari terdakwa pada sidang selanjutnya.(*/T007)