Denpasar (ANTARA) - Terdakwa warga negara Belanda William Koelewijn (19), divonis Ketua Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) atas kasus Narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Mengadili, meyakinkan terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dengan pidana penjara 2 Tahun 6 Bulan, " kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Ekaputra.
Terdakwa terlibat kasus narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,69 gram dan paket kedua dengan berat 0,31 gram. Atas perbuatannya terdakwa dikenai Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program Pemrintah dalam pemberantasan Narkotika, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya," jelas Bambang Ekaputra.
Hasil putusan yang dilayangkan terhadap Terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) I Made Gde Bamaks Wira Wibowo, yang sebelumnya menuntut Terdakwa 3 tahun 6 bulan pidana penjara.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, dalam persidangan terdakwa yang tidak didampingi dengan Penasihat Hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, terdakwa diadili dengan dua dakwaan, pertama yaitu tanpa hak atau tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Kasus ini bermula dari adanya laporan yang diterima dari masyarakat setempat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika di daerah Kerobokan, Kuta Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa. Untuk selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan, didapati dua plastik klip berisi kristal bening, dengan masing - masing berat 0,69 gram dan paket kedua dengan berat 0,31 gram.
Dengan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, untuk selanjutnya barang bukti, berupa sepeda motor, pipa kaca, bong dan timbangan elektrik yang diakui milik terdakwa, untuk selanjutnya diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.