Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa Aleksander Shcnadrov (33), warga asal Rusia yang diduga mengimpor narkoba jenis psilosin dan lisergida yang dilarang beredar di Indonesia.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta di Denpasar, Senin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustinus Yohanes Jehamat itu menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.
"Terdakwa tanpa hak melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan narkotika golongan I. Terdakwa juga memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri," kata JPU dalam sidang itu.
JPU mendakwa Aleksander Shcnadrov dengan Pasal 113 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kepada petugas terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari Tiongkok dari seseorang yang tidak dikenal. Akibat perbuatannya, terdakwa menjalani persidangan dan duduk di kursi pesakitan tersebut. (WDY)
PN Denpasar sidangkan Warga Rusia
Senin, 7 Mei 2018 20:17 WIB