Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Putu Adi Permana (32) yang tega menusuk adik kandungnya sendiri, Kadek Ari Permana Jaya dengan menggunakan pisau lipat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Terdakwa disidangkan karena melakukan penusukan kepada adik kandungnya sendiri akibat tidak terima saat teman korban I Kadek Dandy Suhendra ingin menginap di rumahnya saat mabuk minuman alkohol di rumahnya," kata Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan di Denpasar, Jumat.
Tindakan penganiayaan dan penusukan itu terjadi pada 11 Februari 2018, Pukul 02.00 Wita di rumah terdakwa di Perumahan Dalung Permai Blok C Nomor 11, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Akibat penusukan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka pada dada kiri korban dan akibat kejadian itu orang tua korban langsung membawanya ke RSUD Mangusada Kabupaten Badung.
Namun naas, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi saat menjalani rawat inap di rumah sakit setempat. Selanjutnya, jenazah korban dilakukan otopsi di RSUP Sanglah Denpasar untuk memperkuat penyebab kematian korban dipersidangan.
Baca juga: Polres Badung temukan motif penusukan adik kandung
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tujuh tahun penjara. (adt/I006)
Pelaku penusukan adik kandung jalani persidangan
Jumat, 4 Mei 2018 9:36 WIB