Denpasar (Antaranews Bali) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali menggandeng Otoritas Jasa Keuangan dan Dinas Koperasi di daerah setempat dalam sosialisasi pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
"Kami imbau lembaga jasa keuangan baik perbankan, pasar modal, perasuransian dan lembaga keuangan lain dibawah pengawasan OJK dan entitas yang kantor pusatnya berada di Bali, untuk segera mendaftar sebagai pelapor," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Bali Riana Budiyanti di Denpasar, Selasa.
Apabila lembaga tersebut sudah terdaftar, lanjut dia, pihaknya mengharapkan untuk segera melaporkan informasi keuangan kepada otoritas perpajakan paling lambat 30 April 2018.
Riana menjelaskan dasar dari kewajiban itu yakni Undang-Undang Nomor 9 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dengan terbitnya undang-undang itu, menjadi dasar kewajiban pelaporan bagi lembaga keuangan untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi keuangan kepada otoritas perpajakan dan memberikan kewenangan kepada otoritas perpajakan untuk ditukar dengan negara lain.
Untuk itu Pajak menyosialisasikan tata cara pendaftaran lembaga pelapor dan tata cara penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan kepada 140 lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK dan 80 koperasi simpan pinjam di Bali yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Sementara itu Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi Otoritas Jasa Keuangan Regional Bali dan Nusa Tenggara Ambrocius Gerrit Lalopua mengatakan lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan.
Informasi keuangan itu, kata dia, sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Laporan tersebut meliputi setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan dan entitas lain selama satu tahun kalender.
Kewajiban penyampaian laporan itu, kata dia, dilakukan dengan mekanisme elektronik melalui OJK untuk selanjutnya, pihaknya menyampaikan kepada Ditjen Pajak paling lama 30 hari sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain.
"Sangat penting bagi lembaga jasa keuangan untuk tidak lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, mengingat pajak menjadi sumber utama penerimaan negara," ucapnya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra mengatakan koperasi sebagai lembaga yang bergerak di bidang keuangan harus patuh kepada undang-undang.
"Jadi kalau ada kewajiban pelaporan terkait transaksi keuangan, ya dilaporkan, tidak usah takut," ucapnya. (WDY)
Pajak gandeng OJK-Koperasi sosialisasi informasi keuangan
Selasa, 24 April 2018 16:19 WIB