"Jangka waktu penukaran uang emisi tahun itu hingga 30 Desember 2018," kata Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi BI Bali Teguh Setiadi di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, uang keluaran tahun 1998 itu yakni uang kertas dengan pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien dan pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara keduanya telah dicabut pada 31 Desember 2008.
Selain itu uang pecahan emisi tahun 1999 uang kertas pecahan Rp50.000 bergambar Wage Rudolf Soepratman dan uang lembaran plastik Rp100.000 bergambar Soekarno-Hatta yang juga sudah dicabut 31 Desember 2008.
Teguh menjelaskan BI Bali membuka penukaran uang lawas itu setiap hari Selasa mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA di kantor perwakilan bank sentral itu di Jalan Tantular Denpasar.
Dia mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang lawas tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan 30 Desember 2018.
"Ini untuk menghindari penukaran uang sudah melewati jangka waktu. Sebagian penukar mengalami hal seperti itu," ucapnya.
Nantinya uang yang sudah ditarik dan dicabut dari peredaran itu akan dikumpulkan dan dihancurkan untuk selanjutnya dibuang ke TPA Suwung.(ed)
Pewarta: Dewa WigunaEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026