Gianyar (Antaranews Bali) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyusun aturan atau SOP (Standar Operasional Prosedur) pengolahan sampah di pelabuhan untuk memonitor dan mencegah limbah kapal saat bersandar di pelabuhan.
Limbah kapal yang dimaksud baik limbah bahan bakar maupu limbah sampah makanan minuman yang dibawa kapal saat bersandar di pelabuhan.
"Untuk mencapai Indonesia bebas sampah pada tahun 2025, maka perlu diatur dan dicegah sampah yang datang dari daratan ke laut, maupun sampah dari kapal. Jadi setiap kapal yang sandar misalkan kapal pesiar, kapal kargo, kapal kontainer atau kapal BBM harus merilis apa saja yang dibawa dalam kapal," kata Haruki Agustina, Kasubsit Sampah Spesifik dan Daur Ulang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam percakapan telepon dari Gianyar, Selasa.
"Kita harus mencegah semua kapal membuang sampah dan limbah nya di laut. Pengawasan itu bisa dilakukan saat bersandar di pelabuhan. IMO (International Maritime Organization) juga sudah mengeluarkan konvensi mengenai pengolahan sampah di pelabuhan dan kapal, termasuk kapal pesiar," tambah Haruki.
Indonesia sangat konsen mengenai sampah di laut setelah peneliti Dr Jenna Jambeck dari Universitas Georgia, Amerika, merilis hasil penelitiannya tentang negara produsen sampah di laut tahun 2015. Hasil penelitian Jambeck menyatakan bahwa Indonesia berada di peringkat kedua dunia penghasil sampah plastik ke laut yang tercatat sebesar 187,2 juta ton setelah China yang mencapai 262,9 juta ton.
Berada di urutan ketiga adalah Filipina yang menghasilkan sampah plastik ke laut mencapai 83,4 juta ton, diikuti Vietnam yang mencapai 55,9 juta ton, dan Sri Lanka yang mencapai 14,6 juta ton per tahun.
Karena merasa mendapat tamparan seperti itu, pemerintah bertekad menjadikan Indonesia bebas sampah tahun 2025. Berbagai upaya mulai dariaksi dan kampanye stop pencemaran sampah di laut hingga membuat SOP mengenai pengolahan sampai di pelabuhan dan di beberapa destinasi wisata seperti Bali dan Labuan Bajo.
"Kami juga sudah membangun 5.244 bank sampah tersebar di 34 provinsi atau 219 kabupaten/kota dengan tujuan untuk mencegah pembuangan sampah di sungai yang ujungnya sampah tersebut sampai di laut," kata Haruki Agustina. (WDY)
Pemerintah akan keluarkan aturan pengolahan sampah pelabuhan
Selasa, 6 Maret 2018 9:12 WIB