"Kami harap PLKK itu dapat meningkatkan pelayanan dan yang paling penting memastikan peserta terlayani," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) M Yamin Pahlevi setelah membuka evaluasi PLKK Bali di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.
Menurut Yamin, sebanyak 84 fasilitas kesehatan itu terdiri dari 33 rumah sakit, 49 klinik atau puskesmas dan dua balai latihan kerja.
Dia menjelaskan selama tahun 2017 pemanfaatan fasilitas kesehatan dalam melayani kasus kecelakaan kerja mendekati 77 persen atau meningkat jika dibandingkan tahun 2016 mencapai 45 persen.
Yamin mendorong perusahaan apabila ada karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja untuk memanfaatkan 84 fasilitas kesehatan tersebut sehingga perusahaan dan karyawan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya.
Perusahaan, kata dia, cukup melaporkan kronologis kecelakaan kerja yang dialami karyawannya kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
BPJS mencatat jumlah perusahaan aktif di Provinsi Bali hingga akhir tahun 2017 sebanyak 12.762 perusahaan dengan total tenaga kerja aktif sebanyak 374.827 tenaga kerja.
Selama tahun 2017 pihaknya telah membayarkan klaim kecelakaan kerja senilai Rp22,2 miliar di wilayan Bali Nusa Tenggara dan Papua dengan 1.861 kasus kecelakaan.
Dari jumlah itu, 1.364 di antaranya merupakan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Bali dengan total nominal klaim mencapai Rp12,7 miliar.
"Kami tidak memiliki batasan biaya untuk klaim kecelakaan kerja. Cukup perusahaan datang mengisi formulir laporan kecelakaan kerja disertai kronologis kecelakaan. Maka biaya pengobatan sampai sempuh dialihkan kepada kami," ucap Yamin. (*)