Denpasar (Antaranews Bali) - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan yang menetapkan Kabupaten Karangasem, Bali, mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit bank setelah dilakukan kajian terhadap dampak erupsi Gunung Agung.
Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, Rabu, menjelaskan kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor 20/KDK.03/2017 yang berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017.
Perlakuan khusus terhadap kredit bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Adapun perlakuan khusus tersebut, lanjut dia, di antaranya meliputi untuk penilaian kualitas kredit bank umum dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar.
Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan kualitas aset tetap mengacu pada ketentuan yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Sedangkan bagi BPR, penetapan kualitas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
Kebijakan kedua terkait kualitas kredit yang direstrukturisasi bagi bank umum dan BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai Keputusan Dewan Komisioner.
Restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum atau sesudah terjadinya bencana.
Kebijakan ketiga yakni terkait pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak, OJK mengatur bahwa bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.
Untuk penetapan kualitas kredit baru tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.
Kebijakan keempat terkait pemberlakuan khusus untuk Bank Syariah terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Hizbullah menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem.
Aturan tersebut, lanjut dia, merupakan kelanjutan kebijakan OJK yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi terdampak yang disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara.
OJK mencatat delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung yaitu Kecamatan Abang, Bebandem, Karangasem, Kubu, Manggis, Rendang, Sidemen dan Kecamatan Selat. (*)
OJK tetapkan perlakuan khusus kredit bank untuk Karangasem
Rabu, 3 Januari 2018 14:23 WIB