Amlapura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengupayakan jalan damai terkait kasus pengontrakan tanah kepada investor Korea yang menjadi polemik di Banjar Adat Perasi, daerah timur Bali, hingga berbuntut 20 warga dikenakan hukum adat "kasepekang" atau dikucilkan.
"Kami sedang mengusahakan jalan damai," kata Wakil Bupati Karangasem I Made Sukerana saat mengundang kelompok warga yang terkena "kasepekang" untuk mencari titik temu ataupun solusi permasalahan yang ada di Amlapura, Selasa.
Pertemuan yang hanya menghadirkan kelompok warga "kesepekang" sekitar 20 orang yang dipimpin Nengah Suastika dan mantan anggota DPRD Karangasem, I Wayan Sumiantun berlangsung tertutup.
I Nengah Suastika selaku perwakilan warga kasepekang, kepada wartawan mengatakan, Pemkab Karangasem yang didalamnya juga mencakup jajaran Komuniksi Pimpinan Daerah (Kominda) Karangasem mengharapkan sengketa sewa-menyewa tanah berupa tanah pelaba pura dan tanah pribadi dapat diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.
Harapan agar ada penyelesaian damai, menurut Suastika, juga didasari adanya kesepahaman dari pihak Kelian Adat Ir Wayan Reti Adnyana untuk mengawali proses pengontrakan tanah dari titik nol.
Selain itu, persetujuan untuk mengenolkan proses sewa-menyewa dengan PT Bali Bias Putih juga mengakui awig-awig yang ada di Banjar Adat Perasi. Kemudian juga ada ketentuan perundangan daerah bahwa mekanisme pengontrakan tanah pelaba pura harus melibatkan pemerintah.
"Penjelasannya seperti itu. Dari pihak Pak Reti juga setuju proses pengontrakan tanah dinolkan," kata Suastika.
Dalam pertemuan itu, lanjut Suastika, sepakat dengan usulan tersebut. Namun warga "kasepekang" belum bisa menyepakati usulan agar semua kasus yang terkait dengan sewa-menyewa tanah itu juga dinolkan.
"Kalau masalah perbuatan melawan hukum baik itu yang menyangkut perdata maupun pidana, biar tetap dilanjutkan. Itu adalah urusan antara pribadi dan pribadi," jelasnya.
Apakah akan ada pertemuan tripartid antara pemkab, pihak Reti dan pihak warga kesepekang, Suastika mengatakan dalam pertemuan itu belum dibicarakan.
Hanya ada penegasan bahwa hasil pertemuan akan segera dikoordinasikan dengan pihak Reti Adnyana.(*)
Pemkab Damaikan Kasus Kontrak Tanah Adat Perasi
Selasa, 19 Juli 2011 16:21 WIB