Badung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali menghibahkan tanah aset milik pemerintah provinsi kepada Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Tanah aset Pemprov Bali yang dihibahkan itu terdiri dari tanah seluas 3,3 hektar untuk Desa Adat Ambengan serta untuk Desa Adat Ayunan dengan luas tanah 70 are. Selain itu Pemprov Bali juga menyerahkan 22 sertifikat dengan rincian 17 di Desa Adat Ambengan dan 5 sertifikat di Desa Adat Ayunan.
"Kami Pemerintah Kabupaten Badung dan masyarakat Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan kami berterimakasih kepada Bapak Gubernur Wayan Koster dan Pemerintah Provinsi Bali karena telah menghibahkan tanah aset Pemprov untuk Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam keterangan yang diterima di Mangupura, Kamis.
Tanah yang dihibahkan kepada dua desa adat itu nantinya akan digunakan sebagai kawasan Pekarangan Desa, Pura Prajapati, Setra, Balai Subak, Balai Banjar serta Pura Melanting.
Bupati Giri Prasta menjelaskan selain berterima kasih pihaknya juga berharap Gubernur Bali agar selalu diberikan kesehatan sehingga mampu menunaikan semua tugas dan kewajibannya di masa jabatannya.
"Saya berdoa agar bapak Gubernur senantiasa diberikan kesehatan dan masyarakat diberikan kekuatan untuk mendukung program Beliau," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali juga telah memberikan hibah tanah seluas 67 are bagi Desa Adat Tandeg dan Desa Tibubeneng di Badung.
Bupati Giri Prasta menjelaskan pemberian hibah tanah itu sejalan dengan kebijakan Pemkab Badung dalam membangun infrastruktur di bidang budaya dan pemerintahan untuk mendukung kawasan Tibubeneng menjadi daerah wisata yang berkelanjutan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Pemerintah Provinsi Bali karena telah menghibahkan aset tanah pemprov untuk perluasan Pura Dalem Desa Adat Tandeg dan untuk Kantor Perbekel serta GOR Desa Tibubeneng," kata dia.
Pemprov Bali hibahkan tanah ke desa adat di Kabupaten Badung
Kamis, 11 Mei 2023 17:36 WIB