Denpasar (Antara Bali) - PT Jasamarga Bali Tol (JBT) menyatakan tarif Tol Bali Mandara mengalami kenaikan rata-rata sebesar 4,4 persen mulai berlaku pada Jumat (8/12) pukul 00.01 WITA yang menyesuaikan laju inflasi di daerah setempat sebesar 5,89 persen.
"Penyesuaian tarif ini paling rendah di Indonesia karena inflasi di Bali kecil," kata Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol Akhmad Tito Karim di Denpasar, Selasa.
Menurut Akhmad, penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna tol dan memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur tol.
Dia menjelaskan penyesuaian atau kenaikan tarif tersebut sesuai dengan pasal 48 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Penghitungan tarif baru tersebut, kata dia, dilakukan dengan cara mengalikan tarif lama dengan inflasi kemudian ditambah tarif lama.
Penyesuaian tarif tol Bali Mandara itu berlaku bagi golongan kendaraan kecuali sepeda motor atau golongan VI yang tidak mengalami kenaikan atau tetap sebesar Rp4.500.
Golongan I untuk jenis kendaraan sedan, jip, pick up, dan truk kecil serta bus dari Rp11.000 menjadi Rp11.500.
Untuk golongan II jenis kendaraan truk dengan dua gandar dari Rp16.500 menjadi Rp17.500, Golongan III untuk jenis kendaraan truk dengan tiga gandar menjadi dari semula Rp22.000 menjadi Rp23.500.
Golongan IV untuk truk dengan empat gandar dari Rp27.500 menjadi Rp29.000, Golongan V untuk truk dengan lima gandar dari Rp33.000 menjadi Rp35.000.
Tito menjelaskan sebelum tarif tol disesuaikan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai standar pelayanan minimal enam bulan sekali selama dua tahun.
"Pemeriksaan standar selama empat semester dinyatakan lulus. Dengan alasan itu kami ajukan penyesuaian tarif tol," ucapnya seraya menambahkan usulan kenaikan tarif itu dilakukan pada Juni 2017. (WDY)
Tarif Tol Bali Naik Menyesuaikan Inflasi
Selasa, 5 Desember 2017 15:38 WIB