"Kami tidak hanya melakukan studi kelayakan, namun juga melakukan komunikasi dengan masyarakat, karena pengenaan retribusi parkir ini di pinggir jalan dan kawasan pariwisata itu sepenuhnya kami serahkan kepada masyarakat," ujarnya di Mangupura, Jumat.
Terkait urusan pemungutan retribusi parkir di bahu jalan di Badung, Suiasa mengatakan teknis pengelolaanya dapat dilakukan LPM dan desa adat setempat.
Namun, apabila dalam studi kelayakan nanti memungkinkan dibuatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tentu mengapa tidak dilakukan.
"Kami tetap memberikan catatan bahwa masyarakat yang kediamannya terkena imbas retribusi parkir yang dikelola BUMD ini juga harus mendapat imbalan dari produktivitas usaha yang dilakoni pemerintah," katanya.
Menurut dia, apabila pemerintah memberikan kewenangan kepada LPM dan desa adat untuk melakukan retribusi parkir dan uang hasil pungutan parkir itu diserahkan kepada pemerintah daerah, maka kesannya tidak baik.
"Untuk itu, Pemkab Badung terkait pengelolaan parkir daerah ini, tidak beorientasi kepada peningkatan pendapatan atau menjadi sumber pendapatan," ujarnya.
Namun, yang menjadi sorotan Pemkab Badung dalam pengelolaan parkir ini, bagaiman cara melakukan penataannya agar tidak terlihat sembrawut dan terlihat rapi.
Oleh karenanya, Pemkab Badung mendorong partisipasi masyarakat atau desa adat dalam penanganan dan pengelolaan parkir di daerahnya, sehingga akan bermuara kepada hasil pendapat untuk desa itu sendiri.
"Pengelolaan parkir secara profesional hanya berorientasi pada penataan dan penertiban dan ini perlu dukungan semua pihak," katanya. (WDY)
Pewarta: I Made Surya: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.