Negara (Antara Bali) - Meski sudah berkali-kali pelakunya tertangkap dan diproses hukum, pencurian pasir laut masih marak di Kabupaten Jembrana seperti yang terjadi di Kecamatan Pekutatan, Selasa (12/7) malam lalu.
Saat melakukan operasi pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor, jajaran Polsek Pekutatan memergoki truk Izusu Nopol DK 9587 WE yang mengangkut pasir laut.
Setelah sempat diamankan, akhirnya polisi berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memproses lebih lanjut pelaku pencurian pasir laut ini karena melanggar perda.
Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Putu Widarta didampingi Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Made Sapta Budiarta saat ditemui Rabu membenarkan adanya kasus ini.
Menurut Budiarta, pihaknya sudah memproses verbal Kadek Rempiana, 26 tahun, warga Dusun Suastika, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.
"Ia sopir truk tersebut sekaligus pemilik pasir laut yang diangkut itu," kata Budiarta.
Widarta menambahkan, pihaknya memproses kasus ini dengan cepat sehingga pada hari Rabu pelaku langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Negara.
Dari keterangan Rempiana, truknya itu mengangkut tiga kubik pasir laut yang rencananya akan dijual ke Buleleng seharga Rp1,2 juta.
Terkait dengan masih maraknya pencurian pasir laut, Widarta mengatakan, harga jual yang tinggi serta tidak perlu terlalu bersusah payah mencari menjadi daya tarik pelaku.
Dari beberapa kali kasus yang sama, ia menilai, pelaku biasanya menjual pasir ini ke Buleleng lantas melanjutkan perjalanan ke Klungkung.
"Dari Klungkung, ia membeli pasir di sana dan dibawa pulang untuk dijual ke Jembrana. Jadi berangkatnya isi, pulangnya juga isi tentu dengan keuntungan berlipat," ujar Widarta.
Widarta menjelaskan, pengambilan pasir laut diperbolehkan asal untuk kepentingan umum seperti pembangunan tempat ibadah.
"Itupun harus mendapatkan persetujuan dari Bupati, dan kami kawal agar banyaknya pengambilan sesuai dengan permohonan yang diajukan," ujarnya.
Pelaku pencurian pasir laut sendiri dijerat dengan pasal 2,3,4 dan 29 Perda Jembrana Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Golongan Galian C.
Selain itu, untuk menangkal pencurian yang potensial merusak lingkungan pantai ini, Jembrana juga memiliki SE Bupati Nomor 600/400/PULH/2006 tentang Larangan Pengambilan Pasir Laut.(*)