Denpasar (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, menghukum penjara terhadap wanita warga negara Thailand, Jip Jampasuk (28), selama 10 tahun potong masa tahanan karena terbukti menyelundupkan narkoba ke Bali.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Parulian Saragih saat membacakan vonis.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Jip terbukti sah dan meyakinkan telah perbuatan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009.
Majelis hakim dalam amar putusannya berpendapat bahwa hukuman tersebut sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M. Darwis dan Sulasmi yakni menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Jip.
Jip Jampasuk ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali pada Minggu (9/1) sekitar pukul 16.00 Wita sesaat setelah turun dari pesawat dengan nomor penerbangan TG 431.
Terdakwa ditangkap oleh petugas karena saat berada dalam pemeriksaan X-Ray, terdakwa tampak mencurigakan.
Ketika menekan perut Jip yang tampak keras, petugas lalu menggiring terdakwa menuju rumah sakit terdekat untuk melakukan pemeriksaan CT-Scan.
Lewat pemeriksaan itu diketahui bahwa yang ada di dalam perut perempuan tersebut adalah shabu-shabu.
Selama empat hari berada di rumah sakit, dalam perut terdakwa didapati beberapa kapsul berisi shabu-shabu dengan berbagai ukuran berat, yakni dua butir kapsul dengan berat 29 gram.
Proses pengeluaran Kedua, hanya sebutir dengan berat 12 gram. Ketiga, sebanyak tujuh butir seberat 83 gram.
Kemudian keluar lagi lima butir kapsul seberat 60 gram dan terakhir keluar satu butir dengan berat 11 gram.
Hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai saat itu menyebutkan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Steven, asal Nigeria, yang kini berada di Thailand.(*)
Selundupkan Narkoba Wanita Thailand Dihukum 10 Tahun
Rabu, 15 Juni 2011 19:04 WIB