Denpasar (Antara Bali) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali saat ini juga tengah melakukan inspeksi mendadak terhadap instalasi pengolahan limbah yang dioperasikan oleh rumah sakit negeri dan swasta serta klinik di Pulau Dewata.
"Sasaran utama inspeksi mendadak (sidak) kami difokuskan untuk memantau fasilitas maupun pengelolaan limbah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit maupun klinik," kata Kepala BLH Bali Anak Agung Gede Alit Sastrawan di Denpasar, Senin.
Menurutnya, karena keberadaan limbah medis yang tidak dikelola dengan baik sangat potensial menjadi sumber penyebaran penyakit yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Langkah ini dilakukan setelah melakukan sidak terhadap fasilitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah hotel, restoran, atraksi wisata tirta dan industri pendukung kepariwisataan lainnya," katanya.
Menurut Alit Sastrawan, pihaknya belum memiliki data yang validasi terkait jumlah rumah sakit dan klinik, baik milik pemerintah maupun swasta yang beroperasi di Bali.
Namun demikian, kata dia, pihaknya melihat ada kecenderungan fasilitas kesehatan itu meningkat pesat dari tahun ke tahun. Dan menyakini belum seluruh fasilitas kesehatan itu melengkapi operasionalnya dengan fasilitas pengolahan limbah medis.
"Sebenarnya, rumah sakit dan klinik skala kecil tidak mutlak harus memiliki fasilitas pengolahanan limbah medis. Kendati begitu, mereka tetap diwajibkan untuk melakukan ikatan kerja sama dengan rumah sakit atau klinik yang lebih besar dalam memproses limbah medis agar tidak mencemari lingkungan.
"Jadi, tidak boleh ada limbah medis yang sampai dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) karena sangat berbahaya," kata pria asal Kabupaten Bangli ini.
Ia mengatakan, limbah medis itu ada yang berbentuk cair maupun padat. Untuk limbah padat medis yang dihasilkan selama pelayanan pasien secara rutin, pembedahan dan di unit-unit risiko tinggi.
"Limbah ini mungkin berbahaya dan mengakibatkan risiko tinggi infeksi kuman terhadap pasien, penunggu pasien termasuk staf rumah sakit. Contoh limbah jenis ini berupa perban atau pembungkus yang kotor, cairan badan, anggota badan yang diamputasi, jarum suntik bekas, kantong urin dan produk darah, botol infus, ampul, botol bekas injeksi, kateter, plester dan masker," katanya.
Sedangkan limbah cair medis yang dihasilkan rumah sakit punya karakteristik tertentu baik fisik, kimia dan biologi. Limbah rumah sakit ini bisa mengandung bermacam-macam mikro organisme tergantung pada jenis rumah sakit, tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang.
"Tentu saja dari jenis-jenis mikro organisme tersebut ada yang bersifat pathogen dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," ujar Alit Sastrawan.
Ia juga mendesak pemkab/pemkot se-Bali mendata rumah sakit maupun klinik yang beroperasi di wilayahnya. Dengan adanya data yang valid dan akurat itu, tentu saja akan memudahkan proses pembinaan, pengawasan serta pemantauan termasuk memberikan peringatan kepada pihak rumah sakit/klinik yang terbukti tidak mengelola limbah medisnya dengan baik.
"Kita memang harus mewaspadai limbah medis ini karena sangat memungkinkan di dalamnya terkandung berbagai bibit penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," Katanya.(*)