Denpasar (Antara Bali) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Denpasar bersinergi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan melaksanakan uji emisi kendaraan secara berkelanjutan.
Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Pengelolaan Limbah BLH Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa, Rabu mengatakan kegiatan uji emisi dilakukan secara berkelanjutan. Sebelum dilakukan di kawasan Renon, pada Selasa (26/4) dilakukan di kawasan Sesetan, dan Kamis (28/4) diselenggarakan di Jalan Mulawarman dan terakhir Jumat (29/4) di Jalan Teuku Umar Barat.
Ia mengatakan uji emisi kendaraan dilaksanakan selama empat hari rencananya menargetkan 2.000 unit kendaraan dengan minimal per hari 250 unit kendaraan, akan tetapi di hari pertama sudah melampaui target dengan 613 unit kendaraan per hari dengan total kelulusan uji emisi 93,8 persen.
"Hari ini juga melampaui target sebanyak 361 unit kendaraan dengan total kelulusan uji emisi 93,6 persen, Dengan data itu menandakan kesadaran masyarakat sangat baik akan pentingnya uji emisi kendaraan," ujarnya.
Putra Wirabawa lebih lanjut mengatakan uji emisi dilakukan untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dan polusi sekaligus pencemaran udara yang disebabkan karena gas buang kendaraan bermotor dapat dikurangi. Dan uji emisi sekarang ini menyasar yang bergerak dan yang tidak bergerak. Dengan kata lain uji emisi yang bergerak untuk mengendalikan pencemaran udara oleh kendaraan bermotor.
Setelah melalui uji emisi diharapkan gas buang dari kendaraan bermotor tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia. Bila ada kendaraan bermotor yang gas buangnya boros menyebabkan pencemaran agar dibawa ke bengkel. Dan uji emisi tidak bergerak akan menyasar beberapa tempat, antara lain perkantoran dan sekolah-sekolah.
Dikatakan, uji emisi dibedakan sesuai bahan bakar untuk kendaraan mobil, yakni solar dan bensin selain sepeda motor. Untuk kendaraan bermotor kategori mobil berbahan bakar bensin harus memenuhi syarat ambang batas minimal untuk HC (Hidrokarbon) 1200 PPM, CO (Karbon Monoksida) 4,5 persen dan untuk kendaraan berbahan bakar solar dengan ambang batas emisi minimal opasitas 70 persen.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor kategori roda dua tak ambang batas minimal untuk HC 12000 PPM, CO 4,5 persen dan untuk empat tak ambang batas minimal untuk HC 2400 PPM, CO 5,5 persen.
Seorang pengendara bermotor, Made Sadia asal Desa Panjer, Denpasar sangat senang dan penasaran dengan adanya uji emisi. Mereka sampai dua kali bolak-balik datang dengan membawa kendaraan yang berbeda untuk diuji emisinya.
"Saya sangat penasaran dengan kondisi kinerja mesin dan pembuangan kendaraan, oleh sebab itu saya mengecek kedua kendaraan di uji emisi ini dan hasilnya performa kendaraan yang saya miliki masih sangat bagus dan lulus uji emisi," katanya. (WDY)
BLH Denpasar Gelar Uji Emisi Kendaraan
Kamis, 28 April 2016 8:35 WIB