Jakarta (Antara Bali) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah adanya
larangan untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap alat utama
sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia (Alutsista TNI) Menteri
Pertahanan atau Panglima TNI.
"Terkait akses kepada BPK untuk melakukan audit terhadap Kemenhan dan
organisasinya, Menhan dan Panglima TNI tidak pernah menghalangi BPK
melakukan pemeriksaan," kata Anggota I BPK Agung Firman Sampurna saat
jumpa pers di Kantor BPK, Kamis.
Ia menuturkan, sejak 2007 hingga 2017, BPK sudah melakukan 27
pemeriksaan yaitu pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja,
ataupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Selama itu pula, menurut dia, tidak pernah ada larangan dari Menhan atau Panglima TNI terhadap proses audit BPK. "Selama itu berlangsung, baik Menhan, Panglima TNI, maupun pimpinan organisasi, tidak pernah menghalangi BPK," ujar Agung.
Kendati demikian, ia mengemukakan, pihaknya mengakui selama
pemeriksaan memang ada sedikit hambatan terkait dokumen pemeriksaan
terhadap satu akun yang dipilih BPK. "Namun, hambatan tersebut bisa diselesaikan," demikian Agung Firman Sampurna.
Anggota BPK Harry Azhar Azis beberapa waktu lalu di Istana Negara
mengatakan, sebelumnya BPK sama sekali tidak diperkenankan mengaudit
pengadaan alutsista yang nilainya sekitar Rp23 triliun. Harry mengatakan, tidak diperbolehkannya auditor BPK memeriksa aset
negara bisa menimbulkan opini Tidak Memberikan Pendapat atau disclaimer.
BPK saat ini masih melakukan audit alutsista yang dipimpin oleh
Anggota I Agung Firman Sampurna. Pembentukan tim itu salah satunya
ditujukan untuk memeriksa pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101. Agung mengatakan audit alutsista tidak hanya meliputi pembelian
helikopter Agusta Westland 101, tapi seluruh pengadaan alutsista di
Kementerian Pertahanan yang menurut penilaian BPK berisiko tinggi. (WDY)
BPK Bantah Menhan-Panglima TNI Melarang Audit Alutsista
Kamis, 12 Oktober 2017 14:59 WIB