Manokwari (Antara Bali) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana
Yembise di Manokwari, Sabtu, mengatakan rancangan UU Penghapusan
Kekerasan Seksual (PKS) dibuat untuk mempertegas perlindungan bagi
perlindungan dan anak.
Yembise pada pertemuan di salah satu hotel Manokwari, Sabtu, mengatakan, rancangan UU PKS sedang digodog bersama DPR.
Kehadiran undang-undang ini akan menjadi pelengkap bagi undang-undang KDRT dan undang-undang perlindungan anak, katanya. "Angka kekerasan secara nasional masih cukup tinggi. Sebagian besar korbanya adalah perempuan," kata dia.
Menurut dia, angka kekerasan di wilayah Papua dan Papua Barat paling
tinggi dibanding daerah lain di Indonesia. Persoalan ini harus segera
dihentikan melalui kebijakan dan aturan yang tegas.
Dia menyebutkan, UU PKS akan memberi ancaman atau sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual. Menteri mengajak kaum perempuan di daerah tersebut, tidak takut
melapor ketika menjadi korban kekerasan atau perdagangan peremouan dan
anak.
Pada kesempatan itu, Yohana juga mengatakan, kasus perdagangan
manusia pun masih terjadi Indonesia. Diharapkan kasus tersebut tidak
terjadi di Papua Barat. (WDY)
UU Penghapusan Kekerasan Seksual Pertegas Perlindungan Perempuan dan Anak
Sabtu, 30 September 2017 18:22 WIB