Karangasem (Antara Bali) - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika menegaskan hanya 27 desa yang masyarakatnya diwajibkan untuk mengungsi sesuai kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Agung.
"Yang wajib mengungsi adalah mereka yang berada di KRB satu, dua dan tiga. Di luar itu akan dipulangkan dalam kurun waktu seminggu ke depan," kata Pastika ketika memimpin rapat koordianasi kesiapsiagaan bencana Gunung Agung di Pos Komanda Tanah Ampo Kabupaten Karangasem, Jumat.
Dia mengatakan total pengungsi hingga Jumat (29/9) di sembilan kabupaten/kota mencapai sekitar 144.389 orang. Jumlah tersebut jauh dari perkiraan sebelumnya yaitu hanya sekitar 70 ribu orang saja.
Menurutnya, pihaknya mengkhawatirkan beban pemerintah dan tim penanggulangan bencana sangat berat jika pengungsi dengan jumlah di luar ekspektasi itu tetap dibiarkan di pengungsian.
Sebanyak 27 desa tersebut yakni tujuh desa di Kecamatan Kubu yakni Desa Tulamben, Kubu, Dukuh, Baturinggit, Sukadana dan Tianyar (Tianyar tengah dan barat aman).
Kemudian lima desa di Kecamatan Abang yakni Desa Pidpid (bagian atas), Nawekerti, Kesimpar, Datah (bagian atas) dan Ababi (atas dan barat).
Selanjutnya, sebanyak tiga desa di Kecamatan Karangasem yakni Desa Padangkerta, Subagan dan Kelurahan Karangasem (dekat Tukad Janga).
Selain itu juga empat desa di Kecamatan Bebandem yakni Desa Buwana Giri (bagian atas), Budekeling (dekat Sungai Embah Api), Bebandem (bagian atas) dan Jungutan.
"Desa-desa di Kecamatan Selat dan Rendang juga wajib mengungsi yakni Desa Duda Utara, Amerta Buwana, Sebudi, Peringsari, Muncan, Besakih, Menanga dan Pembatan," papar dia.
Gubernur asal Sanggalangit, Buleleng, itu pun mengaku bingung kenapa jumlah pengungsi terus membengkak. Tim penanggulangan bencana diharapkan bekerja cepat mengembalikan pengungsi yang ada di luar KRB ke desa masing-masing untuk beraktivitas seperti biasa.
"Saya yang menjamin jika masyarakat yang tinggal di luar KRB aman. Jika memang terjadi letusan baru kemudian dilakukan tindakan pengamanan lanjutan," demikian Pastika. (WDY)
Gubernur Bali: Hanya 27 Desa Wajib Mengungsi
Jumat, 29 September 2017 16:30 WIB