Jakarta (Antara Bali) - Polisi mengonfirmasi penangkapan AW, pemilik
situs nikahsirri.com, yang memuat konten pornografi dan menayangkan
informasi lelang perawan.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi
Deriyan di Jakarta, Minggu.
Adi mengatakan polisi meringkus AW di
Kebon Jeruk Timur, Cipinang Besar Utara, Jatinegara Jakarta Timur, pada
Minggu pukul 02.30 WIB.
Anggota Subdirektorat Cyber Crime
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, menurut dia, sudah menyelidiki situs
pornografi itu sejak Jumat (22/9).
Kemudian pada Minggu penyidik mengamankan AW, yang mengakui sebagai
pembuat situs nikahsirri.com, yang memuat unsur pornografi, eksploitasi
anak dan perempuan; serta menawarkan lelang perawan.
Dari tangan AW, polisi menyita barang bukti berupa komputer
jinjing, empat topi warna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", dua kaos
warna hitam bertuliskan "Virgins Wanted" dan satu spanduk bertuliskan
"Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".
Polisi akan menjerat dia menggunakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27,
Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (WDY)
Polisi Konfirmasi Penangkapan Pemilik Situs nikahsirri.com
Minggu, 24 September 2017 12:33 WIB