Jakarta (Antara Bali) - Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan
usaha penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal
yang dilakukan lima entitas.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui siaran pers di
Jakarta, Sabtu, mengatakan penghentian lima usaha tersebut karena tidak
memiliki izin dan produk dan tawaran investasi yang ditawarkan
berpotensi merugikan masyarakat mengingat imbal hasilnya tidak masuk
akal.
Ia menegaskan bahwa per 9 September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana lima entitas.
Lima entitas itu adalah Koperasi Karya Putra Alam Semesta atau
Invesment Management Consortium yang berlokasi di Gunung Putri Bogor,
Jawa Barat; Smart Banking Exchange atau PT Solarcity Kapital Indonesia
di Jakarta; PT Istana Bintang Universal di Jakarta; PT Papan Agung
Solution di Sidoarjo, Jawa Timur; PT Global Ventura Pratama atau Gold
Indo Financial (GIF Financial) di Pekanbaru, Riau.
Menurut Tongam, Satgas telah memanggil lima entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya.
Dari pemanggilan tersebut, Koperasi Karya Putra Alam Semesta atau
Invesment Management Consortium, Smart Banking Exchance atau PT
Solarcity Kapital Indonesia, dan PT Istana Bintang Universal memenuhi
panggilan, sedangkan PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura
Pratama tidak hadir. (WDY)
Satgas Hentikan Lima Kegiatan Investasi Ilegal
Sabtu, 23 September 2017 13:19 WIB