Denpasar (Antaranews Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap memediasi para korban yang berinvestasi di koperasi ilegal di Bali dengan lembaga jasa keuangan seperti perbankan untuk mendapatkan solusi terbaik dari masalah yang merugikan masyarakat dan bank itu.
"Kami juga mengimbau korban investasi ilegal itu untuk menghargai proses dan prosedur yang dilakukan dalam menangani masalah tersebut," kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, kredit para korban di beberapa bank mulai bermasalah yang berujung agunannya terancam disita dan dilelang. Para korban tersebut sebelumnya mendapatkan pinjaman dari lembaga jasa keuangan seperti bank dan kemudian dana itu ditempatkan sebagai instrumen investasi di koperasi yang ternyata ilegal.
Ia mengimbau para korban tersebut agar kooperatif datang ke bank untuk berkoordinasi mencari solusi seperti restrukturisasi atau bank memberikan kesempatan kepada nasabah menjual agunannya sendiri.
Para korban itu sebelumnya telah melakukan pertemuan di gedung DPRD Provinsi Bali pada 5 Oktober 2018 yang memohon kebijakan OJK terkait kondisi kredit di beberapa bank yang mulai bermasalah dan agunannya terancam disita dan dilelang.
Untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, OJK membantu dengan meminta para korban untuk melaporkan data kronologis kasus tersebut dengan rincian nama korban dan bank pemberi kredit yang telah diberikan langsung para korban pada 30 Oktober 2018 dan 21 November 2018.
OJK kemudian melakukan pertemuan dengan Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali sebagai anggota dari Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Bali untuk membahas perkembangan kasus dugaan penipuan investasi berkedok koperasi itu pada Jumat ini. Dari pertemuan itu disebutkan terdapat 12 koperasi tidak memiliki izin di lima kabupaten/kota di Bali.
Hizbullah merinci untuk di Kabupaten Tabanan koperasi ilegal itu yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu, kemudian di Kabupaten Klungkung yakni KSP Sinar Suci dan KSP Pramesti Dewi, Kabupaten Badung yaitu KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana dan KSP Maha Kasih.
Selain itu di Kota Denpasar yakni KSP Maha Wisesa dan KSP Maha Adil Mandiri serta di Kabupaten Gianyar yakni KSP Siti Restu dan KSP Merta Sedana.
Modus operandi koperasi ilegal tersebut yakni dengan menjanjikan keuntungan sebesar empat persen per bulan yaitu satu persen bunga dan tiga persen uang kembali atau "cashback".
OJK memperkirakan ada ratusan masyarakat menjadi korban dengan potensi kerugian sekitar Rp150 miliar.
Pihaknya juga mendorong Dinas Koperasi di lima kabupaten/kota untuk mengambil tindakan terhadap 12 koperasi ilegal tersebut sesuai kewenangannya mengingat koperasi bukan lembaga yang diatur dan diawasi oleh OJK.
"Korban koperasi ilegal agar segera melaporkan kasus-kasus tersebut kepada pihak kepolisian sehingga pelaku dan oknum-oknum yang terlibat di dalamnya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.