Tabanan (Antara Bali) - DPRD Tabanan bersama bupati mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna DPRD setempat.
Humas Pemkab Tabanan dalam siaran Pers yang diterima Antara Kamis menjelaskan, keenam perda yang disahkan dalam sidang paripurna DPRD Tabanan pada hari Rabu (20/9) meliputi Perda tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Selain itu juga perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perda tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, serta perda Kerja sama Desa.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan, dengan ditetapkannya keenam perda tersebut menjadi kewajiban bagi pemerintah Kabupaten Tabanan untuk melaksanakannya dengan baik.
"Sudah menjadi kewajiban Eksekutif melalui organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaksanakan Perda itu sebagai Payung Hukum dalam penyelenggaran Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Tabanan, guna terwujudnya Tabanan yang sejahtera, aman dan berprestasi," ujar Bupati Eka.
Ia menjelaskan, koordinasi dan komunikasi telah terjalin sejak lama dapat ditingkatkan bersinergi dalam mewujudkan pembangunan menyangkut berbagai aspek kehidupan.
"Koordinasi dan Komunikasi yang telah terbangun dengan baik selama ini dapat terus ditingkatkan. Dalam rangka membangun sinergitas yang harmonis antara Eksekutif dan Legislatif sebagai penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Tabanan," ujar Bupati Eka.(I020)