Singaraja (Antara Bali) - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng, Bali mendorong usaha pariwisata di daerah itu tersertifikasi sehingga mampu bersaing dalam masyarakat ekonomi Asean (MEA).
"Standarisasi pariwisata penting dilakukan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 tentang sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha pariwisata," kata Kepala Dispar Buleleng, I Nyoman Sutrisna, di Singaraja, Bali, Rabu.
Ia mengatakan, Dispar Buleleng sebelumnya telah melakukan sosialisasi menggandeng pihak swasta dengan melibatkan sebanyak 36 usaha pariwisata di kabupaten ujung utara Pulau Dewata tersebut.
Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan sebagai upaya strategis dalam menghadapi persaingan usaha pariwisata dengan diberlakukan MEA secara luas.
Dikatakan pula, Dispar Buleleng kedepan akan bekerja sama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Buleleng sehingga sosialisasi diharapkan diikuti lebih banyak peserta.
"Selain itu pula nantinya usaha-usaha pariwisata di Buleleng akan bisa mendapatkan legalitas dan kepercayaan dari masyarakat dalam memasarkan jasa atau produk yang ditawarkan," terangnya.
Bukan hanya itu saja, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi usaha-usaha pariwisata agar bisa tersertifikasi oleh lembaga sertifikasi.
"Beberapa persyaratan itu seperti keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kebersihan, termasuk beberapa persyaratan lainnya yang mejadi syarat utama," papar dia.
Saat ini untuk di Buleleng hanya baru ada satu hotel yakni Hotel Matahari yang tersertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha pariwisata secara resmi.
"Memang baru ada satu tetapi kedepan usaha-usaha pariwisata yang diwajibkan bisa tersertifikasi yakni hotel, agen perjalanan, dan beberapa usaha-usaha yang selama ini beroperasi di Buleleng," tuturnya. (WDY)
Dispar Buleleng Mendorong Usaha Pariwisata Tersertifikasi
Rabu, 20 September 2017 20:34 WIB