Kami sudah melayangkan surat kepada pemilik videotron agar segera melakukan pembongkaran layar raksasa ini, karena belum memiliki izinMangupura (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Bali, melakukan tindakan tegas dengan mengirim surat pembongkaran kepada pemilik layar televisi berukuran besar (videotron) yang terpasang di Banjar Tuban Griya, Kuta, karena belum memiliki izin.
"Kami sudah melayangkan surat kepada pemilik videotron agar segera melakukan pembongkaran layar raksasa ini, karena belum memiliki izin," kata Kepala Satpol PP Badung, I.G.A K Suryanegara di Mangupura, Kamis.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah memberikan surat teguran pertama Nomor 640/1337/penegakan Perda/Satpol PP tertanggal 30 Agustus 2017 agar pemilik videotron itu membongkar sendiri sesuai jadwal yang ditentukan pada Jumat (8/9).
"Surat kepada pemilik dan tim yustisi untuk melakukan pembongkaran sudah dikirim," ujarnya.
Isi surat itu, kata dia, juga meminta kepada pemilik videotron mempersiapkan tim teknis untuk membantu pembongkaran layar raksasa itu, karena pihaknya tidak memiliki tim ahli untuk melakukan pembongkaran itu.
"Kami juga tidak bertanggung jawab maupun mengganti rugi apabila material pembongkaran tidak diambil, maupun terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Selain menyurati pemilik videotron tersebut, pihaknya juga mengirim surat kepada tim yustisi terkait dengan pelaksanaan pembongkaran dengan Nomor 005/1421/Sat.Pol.PP.
Berdasarkan informasi, keberadaan videotron yang terpasang di dekat Balai Banjar Griya Tuban itu belum memiliki izin dari dinas terkait di Pemkab Badung.
Sebelumnya, videotron itu juga sempat menayangkan beberapa iklan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung. ***2***
(T.KR-SRW/B/E011/E011) 07-09-2017 20:57:28
Pewarta: I Made SuryaEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026